Pertamina Hulu Mahakam Selesaikan Load Out Jacket Manpatu, Proyek Offshore Masuki Tahap Penting
JAKARTA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mencatat kemajuan signifikan dalam Proyek Pengembangan Manpatu, salah satu proyek strategis di L
EKONOMI
JAKARTA – Polemik terkait pengalihan status penahanan terhadap Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin panas.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan ketidakpuasannya dan mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum, bahkan menggugatnya melalui praperadilan.
Boyamin menilai langkah KPK dalam mengalihkan penahanan Yaqut ke rumah tahanan tanpa transparansi yang jelas merupakan tindakan yang merugikan kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.Baca Juga:
Meskipun penyidik KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangguhan, atau pengalihan status penahanan, Boyamin menekankan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap harus dijaga.
"KPK memang berwenang melakukan pengalihan penahanan, tetapi semua langkah itu harus diumumkan secara terbuka. Pengalihan penahanan ini diketahui publik dari pihak lain terlebih dahulu, dan baru kemudian dibenarkan. Ini menunjukkan adanya masalah dalam komunikasi publik KPK," ujar Boyamin, Senin (23/3/2026).
Boyamin menyatakan, jika penahanan terhadap tersangka diumumkan dengan transparansi, maka begitu juga pengalihan penahanannya harus diumumkan secara resmi.
Namun, dalam kasus Yaqut, proses tersebut tidak dilakukan dengan terbuka, yang menambah keraguan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Pengalihan penahanan harus diumumkan secara terbuka, sama seperti saat KPK mengumumkan penahanan tersangka. Ini jelas masalah komunikasi, dan ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK," tegasnya.
Boyamin juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan di internal KPK.
Ia menyebutkan bahwa pengalihan penahanan tidak hanya merupakan kewenangan penyidik, namun harus mendapat persetujuan dari pimpinan KPK.
Menurutnya, keputusan seperti ini seharusnya diputuskan secara kolektif oleh pimpinan dan disampaikan dengan jelas kepada publik.
"Jika keputusan ini sudah disetujui oleh pimpinan KPK, maka itu harus diumumkan secara terbuka, bukan dibiarkan begitu saja menimbulkan kesan ditutup-tutupi," ujar Boyamin.
Boyamin juga menyoroti adanya potensi diskriminasi dalam penegakan hukum terkait pengalihan penahanan ini.
Ia menyebutkan bahwa selama ini KPK jarang melakukan pengalihan penahanan tanpa alasan kesehatan yang jelas, seperti pada kasus Yaqut yang tidak diketahui sakitnya namun dialihkan ke tahanan rumah.
"Biasanya, pengalihan atau penangguhan penahanan itu karena alasan kesehatan, tapi dalam kasus ini tidak ada alasan seperti itu. Apalagi ini menjelang Lebaran, ini justru menimbulkan kesan diskriminatif," katanya.
Sebagai perbandingan, Boyamin juga mengangkat kasus Lukas Enembe, di mana KPK tetap menahan Gubernur Papua meski kondisinya sedang sakit.
"Dalam kasus Lukas Enembe, meski sakit, tetap ditahan. Permohonan penangguhan atau pembantaran sering ditolak. Ini sangat kontras dengan apa yang terjadi pada Yaqut," jelas Boyamin.
Atas dasar ketidakjelasan ini, Boyamin mendesak KPK untuk mengembalikan status penahanan Yaqut ke rumah tahanan (rutan) demi menjaga rasa keadilan di masyarakat.
"Saya minta agar Yaqut dipindahkan kembali ke rutan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mengobati kekecewaan masyarakat," ujarnya.
Boyamin juga mempertanyakan konsistensi KPK dalam menetapkan kebijakan penahanan.
"Jika sejak awal Yaqut tidak ditahan, mungkin publik tidak akan kecewa. Tapi kalau sudah ditahan, lalu dialihkan, ini menimbulkan kesan inkonsistensi," katanya.
Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi menilai apakah Yaqut bersalah atau tidak dalam kasus yang sedang ditangani.
Ia hanya mengkritisi aspek prosedural dan konsistensi dalam penegakan hukum.
"Saya tidak menuduh Yaqut bersalah atau tidak. Tapi jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan praperadilan ditolak, maka secara prinsip penahanan harus dilakukan secara konsisten," jelas Boyamin.
Boyamin juga mengungkapkan niatnya untuk melaporkan masalah ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dugaan pelanggaran kode etik yang jelas.
Selain itu, ia mengancam akan menggugat pengalihan penahanan tersebut melalui praperadilan.
"Saya akan melaporkan ke Dewas KPK karena ada dugaan pelanggaran kode etik yang cukup terang. Pengalihan penahanan tanpa alasan yang jelas ini bisa kami gugat lewat praperadilan," pungkas Boyamin.*
(ad)
JAKARTA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mencatat kemajuan signifikan dalam Proyek Pengembangan Manpatu, salah satu proyek strategis di L
EKONOMI
KUPANG Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong percepatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menjawab meningkatn
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat ketahanan energi dan kemandirian ekonomi na
EKONOMI
BENGKALIS, RIAU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam Kabupaten Bengkalis, Riau. Dua titik api terparah terjadi di Kelu
NASIONAL
TANJUNGBALAI Dua bocah yang sebelumnya dilaporkan hanyut di Sungai Silau, Kisaran, Kabupaten Asahan, telah ditemukan dalam kondisi menin
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menegaskan target ambisiusnya untuk membawa Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2030 s
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) diminta memperluas program pengembangan sumber daya manusia (SDM) kelapa sawit untuk meng
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut Pemerintah Iran memberikan sinyal positif terkait perlintasan dua kapal Pertamina Gr
NASIONAL
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah tuduhan menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan sebag
NASIONAL