Desakan tersebut bertujuan untuk memastikan proses investigasi berjalan secara transparan dan menyeluruh.
Kasus ini, yang telah mengejutkan banyak pihak, berhubungan dengan dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam peristiwa yang terjadi pada aktivis yang vokal menentang pelanggaran HAM ini.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 25 Maret 2026, Jane Rosaline, perwakilan TAUD sekaligus anggota KontraS, mengungkapkan lima poin utama desakan yang harus segera direspons oleh pemerintah dan lembaga legislatif.
1. Presiden Diminta Ambil Tindakan Tegas
TAUD mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan dengan independen dan bebas dari konflik kepentingan. "Penyelidikan harus mencakup semua pihak yang terlibat, baik di lapangan maupun dalam rantai komando," ujar Jane.
2. Proses Hukum Harus Dilakukan di Peradilan Umum
Poin kedua menggarisbawahi pentingnya proses hukum berjalan di ranah sipil, bukan di peradilan militer. "Kasus ini bukan hanya soal tindakan individu, tetapi menyentuh hak asasi manusia dan harus ditangani dengan transparansi serta akuntabilitas penuh," tambah Jane.
3. Pemerintah Diminta Mengawal Investigasi Menyeluruh
TAUD mengingatkan bahwa kasus ini harus menyeluruh, bukan hanya menghukum pelaku di lapangan. Penelusuran harus mencakup pihak-pihak yang berada di posisi pimpinan yang mungkin terlibat.
4. Pembentukan Panitia Kerja di DPR RI
Selain itu, TAUD mendesak Komisi III DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas untuk mengurai fakta-fakta terkait kasus ini dan mempercepat proses hukum.
5. Pengawasan Intelijen oleh Komisi I DPR RI
TAUD juga meminta Komisi I DPR RI untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan melalui Tim Pengawas Intelijen guna memastikan dugaan keterlibatan unsur intelijen dapat diawasi tanpa mengganggu jalannya hukum.
Jane Rosaline menegaskan bahwa fungsi Timwas harus tetap berfokus pada pengawasan politik dan tidak menggantikan peran hukum yang independen.
Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) Letjen Yudi Abrimantyo mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan oknum BAIS yang terlibat dalam insiden tersebut.
Penyerahan jabatan dilakukan pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini menjadi sorotan publik, yang menuntut kejelasan dan keadilan bagi korban yang merupakan aktivis HAM dan demokrasi.
TAUD berharap agar seluruh desakan ini dapat mendorong tercapainya proses hukum yang terbuka dan akuntabel.*