Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Delapan Pejabat Bank Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan etik yang dilayangkan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan ini terkait polemik pengalihan jenis penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelaporan tersebut sah dan merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.Baca Juga:
"KPK memandang pelaporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas merupakan sesuatu yang sah-sah saja. Proses ini bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Budi juga menegaskan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji telah sesuai mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Aziz Yanuar menuturkan laporan tersebut diajukan atas nama Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam.
Laporan memuat dugaan pelanggaran nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparansi, dan etika pemerintahan oleh pimpinan KPK dalam pengalihan status Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
"Memang di KUHAP dan peraturan perundangan disebutkan setiap warga tahanan memiliki hak tertentu, tetapi dalam praktik kasus ini terdapat anomali terkait extrajudicial crime tersangka," kata Aziz.
Aziz menambahkan, laporan ke Dewas KPK biasanya akan ditindaklanjuti dalam 1–2 pekan. Ia berharap sanksi yang diberikan Dewas dapat memberikan efek jera terhadap pimpinan dan jajaran KPK.*
(k/dh)
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/3/2026
POLITIK
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 32 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, terkait kasus koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia berhasil menundukkan Saint Kitts and Nevis dengan skor meyakinkan 40 dalam laga perdana FIFA Se
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) P
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan etik yang dilayangkan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamen
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKKAH Sebuah bus yang membawa jamaah umrah asal Indonesia dilaporkan terbakar hebat dalam perjalanan menuju Madinah, Jumat (27/3/2026).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengantar langsung Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim ke Pangkalan TNI AU
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima investor global kenamaan Ray Dalio di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Pertemuan in
EKONOMI
JAKARTA Tim Nasional Indonesia menutup babak pertama laga FIFA Series 2026 kontra Saint Kitts and Nevis dengan keunggulan 20, Jumat (27
OLAHRAGA