JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi mendapat apresiasi dari pakar hukum.
Menurut Suparji Achmad, Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, strategi ini merupakan terobosan hukum yang kredibel dan menunjukkan komitmen Kejagung dalam memulihkan aset negara yang dicuri koruptor.
"Ada landasan normatifnya (UU) sehingga layak untuk dimasukkan (sebagai kerugian negara)," ujar Suparji, Sabtu (28/3/2026).
Ia menekankan bahwa secara hukum, terdapat dua jenis kerugian yang dapat dikejar: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional.
Suparji menilai, dari sisi sosiologis, langkah Kejagung ini adalah mekanisme asset recovery yang paling efektif.
Jika Kejagung hanya fokus pada kerugian keuangan negara konvensional, pengembalian harta negara hasil tindak pidana korupsi tidak akan maksimal.
Pakar hukum ini mencontohkan keberhasilan Kejagung dalam kasus korupsi nikel dan timah, termasuk kasus yang menyentuh kerusakan lingkungan, sebagai preseden yang dapat meyakinkan hakim untuk menerima tuntutan serupa.
"Kejagung berani menuntut kerugian perekonomian yang masif supaya ke depan tidak ada tindakan koruptif, karena penggantian kerugian negara yang besar memberikan efek jera yang signifikan," tambah Suparji.
Ia yakin Kejagung mampu membuktikan actual loss dengan bantuan ahli dan data nyata, termasuk dampak kerusakan lingkungan, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah progresif ini diharapkan menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia dan memperkuat strategi pemulihan aset negara dari praktik korupsi yang merugikan perekonomian nasional.*
(sn/ad)
Editor
: Raman Krisna
Kejagung Masukkan Kerugian Perekonomian Nasional dalam Tuntutan Korupsi, Dinilai Terobosan Hukum