Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan RDPU ini digelar merespons desakan masyarakat yang menilai kasus tersebut sarat ketidakadilan.
"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja videografi termasuk kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga tertentu," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).
Politisi Gerindra ini menekankan pentingnya penerapan KUHP dan KUHAP baru yang bertujuan menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik.
Ia menilai pengembalian kerugian negara seharusnya difokuskan pada kasus dengan nominal besar.
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan pengembalian uang negara sebesar Rp 202.161.980 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
JPU menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, bersikap berbelit-belit dalam persidangan, dan belum mengembalikan kerugian negara.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
RDPU ini diprediksi menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan ketidakadilan dalam penegakan hukum kasus korupsi dengan nilai proyek yang relatif kecil, namun tetap berimplikasi hukum pidana serius.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
Dugaan Penggelembungan Anggaran Video Profil Desa, DPR Minta Proses Hukum Berkeadilan