MEDAN — Kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ke PT Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/3/2026).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan lima saksi yang memberikan keterangan mengenai dugaan perubahan hak guna lahan dalam proses jual beli aset tersebut.
Kelima saksi yang dihadirkan terdiri dari Nelwin Aldriansyah, seorang konsultan keuangan, serta empat notaris yang turut terlibat dalam perubahan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan (HGB) dalam transaksi ini.
Keempat notaris yang dimaksud adalah M Zunuza, Dr. Sutrisno, Dr. Belahim, dan Arifin.
Para saksi dicecar oleh hakim mengenai peran mereka dalam proses penerbitan HGB atas lahan PTPN yang dijual kepada PT Ciputra Land.
Tim JPU yang dipimpin oleh Hendri Sipahutar berusaha menggali lebih dalam mengenai peran para notaris dalam memberikan persetujuan terhadap pengalihan hak atas aset tersebut.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2024.
Penjualan tersebut melibatkan perubahan status lahan dari hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB), yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para terdakwa dalam kasus ini terdiri dari empat orang, yaitu:
- Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, - Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, - Iman Subakti, Direktur PT NDP, - Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II.
Mereka diduga memberikan persetujuan untuk penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi keperluan komersial.
Tindakan ini dianggap merugikan negara dengan nilai kerugian mencapai Rp 263.435.080.000.