19 Unit Mobil Terbakar di Tempat Penitipan Kisaran Barat, Polisi Lakukan Identifikasi
KISARAN Diduga 19 unit mobil terbakar di tempat penitipan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (2
PERISTIWA
JAKARTA — Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, memasuki babak baru setelah Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus tersebut, resmi menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) pada Rabu (1/4/2026).
Proses RJ yang berlangsung di Polda Metro Jaya ini tidak hanya menyelesaikan perselisihan hukum, tetapi juga diwarnai dengan pengakuan Rismon yang mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Jokowi.
Kesepakatan ini turut dihadiri oleh Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mengungkapkan bahwa setelah menandatangani RJ, hubungan antara dirinya dan Rismon telah berkembang lebih baik.Baca Juga:
Ade bahkan menyebut Rismon kini sebagai sahabatnya, setelah menjalani proses yang hangat dan penuh itikad baik.
"Rismon adalah sahabat saya sekarang," ungkap Ade, dalam kesempatan tersebut.
"Kami sangat senang dengan kesepakatan RJ ini dan berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik."
Namun, Ade juga memberikan indikasi bahwa Rismon akan membawa kejutan baru yang kemungkinan besar akan memengaruhi jalannya kasus ini lebih lanjut.
"Siap-siap aja dengan kejutan dari Bang Rismon yang akan membuat deg-deg ser, jangan sampai ada yang pura-pura gila," kata Ade sambil menanggapi potensi pengungkapan fakta baru dari Rismon.
Meskipun Rismon sudah menandatangani RJ, statusnya sebagai tersangka belum sepenuhnya mencabut semua proses hukum yang berlaku.
Polisi belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara ini, yang berarti proses hukum terhadapnya masih tetap berlaku.
Namun, dengan adanya RJ, para pelapor yang terlibat dalam kasus ini sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini di ranah hukum.
Selain Rismon, dua tersangka lainnya dalam kasus ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah lebih dulu bebas dari jerat hukum setelah melakukan RJ.
Kasus ini terpecah menjadi dua klaster, di mana klaster pertama melibatkan lima tersangka, dan klaster kedua, termasuk Rismon, melibatkan tiga orang, salah satunya Roy Suryo, yang masih terlibat dalam perdebatan terkait keaslian ijazah Jokowi.
Rismon juga menanggapi polemik terkait hasil penelitiannya yang sebelumnya tersebar di publik.
Ia menjelaskan bahwa penelitian tersebut melibatkan berbagai variabel baru, seperti geometri, pencahayaan, dan resolusi, dan dia berencana untuk menyelesaikan revisinya dalam waktu dekat.
Rismon mengklaim bahwa tidak ada pihak lain yang mengintervensi hasil penelitiannya.
"Tidak ada tekanan dari siapa pun, saya melakukan ini dengan murni dari hasil penelitian saya," ujar Rismon, yang kini tengah menyusun revisi lengkap dari laporan tersebut, yang rencananya akan mencakup lebih dari 700 halaman.
Rismon menegaskan bahwa revisi dalam dunia ilmiah adalah hal yang wajar dan ia tidak merasa perlu berkoordinasi dengan pihak lain, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurutnya, setiap kontribusi dalam buku Jokowi's White Paper (JWP) adalah hasil independen dan tanpa ada keterlibatan pihak lain dalam pengambilan keputusan ilmiah tersebut.
Kesepakatan RJ yang dicapai dalam kasus ini juga mencerminkan sikap kenegarawanan dari mantan Presiden Jokowi, yang sebelumnya memilih pendekatan serupa untuk menyelesaikan polemik hukum yang melibatkan dirinya.
Walaupun Rismon telah menandatangani RJ dan pihak pelapor sepakat untuk menutup kasus ini, proses hukum terhadap tersangka lainnya, seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, masih akan terus berlanjut.
"Kami berharap kasus ini bisa segera selesai dan tidak ada pihak yang memanfaatkan polemik ini untuk kepentingan politik," tambah Rismon dengan tegas.
Keputusan yang diambil oleh Polda Metro Jaya, bersama dengan pelapor dan Rismon, menandakan selesainya tahap hukum dalam kasus ijazah palsu yang sempat menghebohkan publik ini.
Namun, dengan kejutan-kejutan yang masih menanti, kasus ini kemungkinan akan terus memancing perhatian hingga akhirnya mencapai kesimpulan yang definitif.*
(tm/ad)
KISARAN Diduga 19 unit mobil terbakar di tempat penitipan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (2
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, memperkirakan harga material konstruksi akan mengalami kenaikan seiring konflik di Timur
EKONOMI
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,1 mengguncang wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Kamis (2/4/2026) pukul 15.51 WIB. G
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Kamis sore (2/4/2026) tercatat melemah. Rupiah
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) siap melakukan uji coba Earthquake Early Warni
NASIONAL
BATU BARA Aktivitas usaha ayam potong di Jalan Imam Bonjol, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menu
PERISTIWA
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Penyesuaian kebija
PEMERINTAHAN
JAKARTA Artis Ammar Zoni mengaku bersalah menggunakan narkoba, tetapi membantah menjadi bandar atau perantara narkotika. Pernyataan ini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, hadir dalam Rapat Dengar Pend
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 202620
PEMERINTAHAN