Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab SLB Batu Bara Rp1,7 Miliar Dilaporkan ke Kejari
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil dan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020–2023.
Tiga terdakwa tersebut adalah Jesaya Perangin-angin, Toni Aji Anggoro, dan Amry KS Pelawi. Sementara satu tersangka lain, Jesaya Ginting, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Baca Juga:
Dalam putusannya, Jesaya Perangin-angin dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta.
"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara," demikian dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Medan, Sabtu, 4 April 2026.
Sementara itu, terdakwa Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Adapun Amry KS Pelawi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp255 juta subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pembuatan video profil dan pengadaan website desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo, antara lain Mardinding, Juhar, Kutabuluh, dan Barusjahe.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo. Dalam dokumen perkara yang sama di SIPP, jaksa sebelumnya menuntut hukuman lebih tinggi, termasuk pidana penjara dua tahun bagi Jesaya Perangin-angin.
Dalam perkara ini, terdakwa Amsal Christy Sitepu justru diputus bebas oleh majelis hakim karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Sementara itu, tersangka Jesaya Ginting yang menjabat sebagai Direktur CV Simalem Agro Technofarm hingga kini belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Perkara ini menjadi salah satu contoh praktik korupsi dalam proyek berbasis teknologi informasi di tingkat daerah, yang melibatkan kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta.*
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL
TEHERAN Pemerintah Iran mendesak negaranegara Arab untuk mengusir pasukan Amerika Serikat dari pangkalan militer di kawasan Timur Tenga
INTERNASIONAL