BREAKING NEWS
Rabu, 08 April 2026

Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank dan Naikkan Status Kasus Pelayaran Sungai Lalan

gusWedha - Rabu, 08 April 2026 09:33 WIB
Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank dan Naikkan Status Kasus Pelayaran Sungai Lalan
Konferensi pers Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Selasa (7/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL pada periode 2010–2014.

Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) memanggil delapan tersangka pada Selasa (7/4/2026).

Namun, hanya tujuh yang memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga:

Kelima tersangka yang ditahan, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS, merupakan pejabat divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada bank pemerintah di kantor pusat.

"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, mulai 7 April hingga 26 April 2026," ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Dua tersangka lain, KA dan TP, tidak ditahan karena alasan kesehatan. KA menderita penyakit jantung, sedangkan TP memiliki penyakit autoimun yang telah diperkuat rekam medis.

Sementara satu tersangka lain, AC, tidak memenuhi panggilan karena tengah menjalani perawatan akibat sakit ginjal di Jakarta.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penetapan delapan tersangka yang diumumkan Kejati Sumsel pada 27 Maret 2025.

Selain kasus kredit bank, Kejati Sumsel meningkatkan status perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus mencakup periode 2019–2025 dan bermula dari Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017, yang mewajibkan penggunaan kapal penarik (tugboat) untuk memandu tongkang melintasi jembatan.

Kerja sama Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan CV R (2019) dan PT A (2024) sebagai operator jasa pemanduan diduga menimbulkan pungutan ilegal Rp9 juta–Rp13 juta per lintas kapal.

Dugaan keuntungan ilegal dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp160 miliar.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Puspom TNI Limpahkan Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Oditurat Militer
KUR Mandiri 2026: Modal Usaha UMKM Tanpa Agunan, Cicilan Mulai Rp195 Ribu/Bulan!
Terseret Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Diperiksa KPK
Perkara Delpedro Cs Berlanjut ke MA, Yusril Singgung Perdebatan KUHAP Lama vs Baru
Status Ridwan Kamil di Kasus BJB Belum Jelas, KPK: Semua Masih Proses
Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Ketua KPK: Kita Tunggu Prosesnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru