Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memenangkan gugatan praperadilan melawan korupsi/" target="_blank">Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Baca Juga:
"Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah," ujar hakim dalam persidangan.
Hakim Nilai Proses Tak Sesuai Prosedur
Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Salah satu poin krusial adalah tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti sebelum penetapan tersangka.
Selain itu, hakim menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengumpulan bukti. Sebagian bukti justru dikumpulkan setelah status tersangka ditetapkan.
"Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka," tegas hakim.
Atas dasar itu, hakim menyatakan tindakan KPK sebagai bentuk perbuatan sewenang-wenang dan memutuskan penetapan tersangka batal demi hukum.
Penyidikan Diperintahkan Dihentikan
Tak hanya membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar.
Penghentian tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 22 Januari 2024.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL