BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur, KPK Diminta Setop Penyidikan Kasus Rumdin DPR

Adelia Syafitri - Selasa, 14 April 2026 13:24 WIB
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur, KPK Diminta Setop Penyidikan Kasus Rumdin DPR
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (kanan) berjalan ke luar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memenangkan gugatan praperadilan melawan korupsi/" target="_blank">Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:

"Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah," ujar hakim dalam persidangan.

Hakim Nilai Proses Tak Sesuai Prosedur

Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Salah satu poin krusial adalah tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti sebelum penetapan tersangka.

Selain itu, hakim menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengumpulan bukti. Sebagian bukti justru dikumpulkan setelah status tersangka ditetapkan.

"Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka," tegas hakim.

Atas dasar itu, hakim menyatakan tindakan KPK sebagai bentuk perbuatan sewenang-wenang dan memutuskan penetapan tersangka batal demi hukum.

Penyidikan Diperintahkan Dihentikan

Tak hanya membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar.

Penghentian tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 22 Januari 2024.

Selain itu, hakim juga menyatakan tidak sah:

- Larangan bepergian ke luar negeri
- Penarikan paspor
- Tindakan penggeledahan dan penyitaan

Seluruh barang yang telah disita pun diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemohon.

Namun demikian, hakim menolak sebagian permohonan lain, termasuk terkait ganti rugi dan rehabilitasi.

Kasus Bermula dari Pengadaan Rumdin DPR

Diketahui, Indra Iskandar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Melalui putusan praperadilan ini, status tersangka yang disematkan kepada Indra resmi gugur secara hukum.*

(oz/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tersangka Korupsi Emas Antam Meninggal di China, KPK Siapkan SP3 dan Lanjut Usut Korporasi
KPK Awasi Pengadaan Motor Listrik BGN, Ingatkan Rawan Korupsi di Semua Tahap
Kasus Korupsi Pekalongan Melebar, KPK Pertimbangkan Jerat Keluarga Fadia Arafiq
Tersangka Kasus Korupsi Anoda Logam Siman Bahar Dikabarkan Meninggal di China, KPK Siapkan SP3
Eks Direktur Gas Pertamina Dituntut 6,5 Tahun dalam Kasus Korupsi LNG: Ini Sangat Berat
Sidang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra, Ahli Hukum UGM: Negara Wajib Ganti Rugi dalam Pelepasan 20 Persen Lahan HGU ke HGB
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru