BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur, KPK Diminta Setop Penyidikan Kasus Rumdin DPR

Adelia Syafitri - Selasa, 14 April 2026 13:24 WIB
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur, KPK Diminta Setop Penyidikan Kasus Rumdin DPR
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (kanan) berjalan ke luar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, hakim juga menyatakan tidak sah:

- Larangan bepergian ke luar negeri
- Penarikan paspor
- Tindakan penggeledahan dan penyitaan

Seluruh barang yang telah disita pun diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemohon.

Namun demikian, hakim menolak sebagian permohonan lain, termasuk terkait ganti rugi dan rehabilitasi.

Kasus Bermula dari Pengadaan Rumdin DPR

Diketahui, Indra Iskandar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Melalui putusan praperadilan ini, status tersangka yang disematkan kepada Indra resmi gugur secara hukum.*

(oz/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tersangka Korupsi Emas Antam Meninggal di China, KPK Siapkan SP3 dan Lanjut Usut Korporasi
KPK Awasi Pengadaan Motor Listrik BGN, Ingatkan Rawan Korupsi di Semua Tahap
Kasus Korupsi Pekalongan Melebar, KPK Pertimbangkan Jerat Keluarga Fadia Arafiq
Tersangka Kasus Korupsi Anoda Logam Siman Bahar Dikabarkan Meninggal di China, KPK Siapkan SP3
Eks Direktur Gas Pertamina Dituntut 6,5 Tahun dalam Kasus Korupsi LNG: Ini Sangat Berat
Sidang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra, Ahli Hukum UGM: Negara Wajib Ganti Rugi dalam Pelepasan 20 Persen Lahan HGU ke HGB
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru