Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (kanan) berjalan ke luar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
- Larangan bepergian ke luar negeri - Penarikan paspor - Tindakan penggeledahan dan penyitaan
Seluruh barang yang telah disita pun diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemohon.
Namun demikian, hakim menolak sebagian permohonan lain, termasuk terkait ganti rugi dan rehabilitasi.
Kasus Bermula dari Pengadaan Rumdin DPR
Diketahui, Indra Iskandar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Melalui putusan praperadilan ini, status tersangka yang disematkan kepada Indra resmi gugur secara hukum.*