Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan berulang terhadap sejumlah biro travel haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami praktik jual beli kuota haji khusus yang dinilai beragam di lapangan, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
"Praktik di lapangan, mekanisme dan nilai penjualan kuota itu beragam, sehingga perlu pendalaman terhadap setiap penyelenggara ibadah haji khusus," kata Budi, Kamis (16/4/2026).Baca Juga:
Menurutnya, KPK tengah fokus pada upaya asset recovery atau pengembalian aset dari keuntungan tidak sah yang diperoleh para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel.
KPK menduga terdapat praktik kongkalikong antara pihak travel dan oknum di Kementerian Agama dalam pengelolaan kuota tambahan haji.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Ishfah Abidal Azis. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan USD 5.000 dan SAR 16 ribu kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief, yang masih berstatus saksi.
Tak hanya itu, Asrul Azis Taba juga diduga memberikan dana hingga USD 406 ribu kepada Gus Alex terkait pembagian kuota tambahan haji.
Dari praktik tersebut, KPK menyebut sejumlah pihak memperoleh keuntungan tidak sah. Salah satunya PT Maktour yang diduga meraup keuntungan hingga Rp27,8 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.*
(d/dh)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN