BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

KPK Ungkap Alasan Periksa Berulang Travel Haji di Kasus Yaqut, Kejar Uang Negara

Adam - Kamis, 16 April 2026 11:44 WIB
KPK Ungkap Alasan Periksa Berulang Travel Haji di Kasus Yaqut, Kejar Uang Negara
Dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan berulang terhadap sejumlah biro travel haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami praktik jual beli kuota haji khusus yang dinilai beragam di lapangan, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

"Praktik di lapangan, mekanisme dan nilai penjualan kuota itu beragam, sehingga perlu pendalaman terhadap setiap penyelenggara ibadah haji khusus," kata Budi, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, KPK tengah fokus pada upaya asset recovery atau pengembalian aset dari keuntungan tidak sah yang diperoleh para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel.

KPK menduga terdapat praktik kongkalikong antara pihak travel dan oknum di Kementerian Agama dalam pengelolaan kuota tambahan haji.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Ishfah Abidal Azis. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan USD 5.000 dan SAR 16 ribu kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief, yang masih berstatus saksi.

Tak hanya itu, Asrul Azis Taba juga diduga memberikan dana hingga USD 406 ribu kepada Gus Alex terkait pembagian kuota tambahan haji.

Dari praktik tersebut, KPK menyebut sejumlah pihak memperoleh keuntungan tidak sah. Salah satunya PT Maktour yang diduga meraup keuntungan hingga Rp27,8 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.*

(d/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Dalami Biaya Haji Khusus, Keuntungan Travel Bakal Dikejar untuk Pemulihan Negara
Kejati Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Kampus SMK Kehutanan Manokwari, Kerugian Negara Rp17 Miliar
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Kasus Sungai Lalan, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka dan Periksa 67 Saksi Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM, Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar
KPK Usut Aset Eks Sekjen Kemenaker di Kasus RPTKA, Saksi Diperiksa dan Mobil Disita
Pojok Baca Digital Rp 2,1 M di Batubara Disorot, Audit Temukan Kelebihan Bayar hingga Ratusan Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru