Roy Suryo Pimpin Aksi “Mimbar Rakyat” di DPR: Tunjukkan Ijazahmu Jokowi!
JAKARTA Roy Suryo, pakar telematika yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke7 Joko Wid
PERISTIWA
JAKARTA - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2026.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan keterangan ahli a de charge atau ahli yang meringankan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa, yakni Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hanung Budya Yuktyanta, dan Martin Haendra Nata.
Dua ahli dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni Yuli Hernawati sebagai ahli administrasi negara dan keuangan negara, serta Alexander Marwata sebagai ahli hukum pidana.Baca Juga:
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasrullah Syam menyoroti keterangan Yuli Hernawati yang menyatakan bahwa kekayaan badan usaha milik negara (BUMN) bukan merupakan bagian dari keuangan negara.
Menurut JPU, pandangan tersebut berbeda secara signifikan dengan keterangan ahli yang dihadirkan sebelumnya oleh pihak penuntut umum.
Jaksa menilai perbedaan pendapat itu menjadi bagian dari dinamika pembuktian dalam persidangan.
"Pihak JPU memandang ini sebagai ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tindakan yang didakwakan," ujar Nasrullah di persidangan.
Meski demikian, jaksa tetap menegaskan sikapnya dengan berpegang pada surat dakwaan yang telah disusun.
Ia menyebut keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dinilai tidak sejalan dengan konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah diajukan sebelumnya.
Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola PT Pertamina tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.*
(ad)
JAKARTA Roy Suryo, pakar telematika yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke7 Joko Wid
PERISTIWA
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meragukan motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator K
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah pihak sepakat merelokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar sebagai solusi a
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangani kasus viralnya siaran langs
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh di Mapolda Aceh,
NASIONAL
BANYUMAS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa aliran dana hasil korupsi kerap tidak berhenti pada penikmatan pribadi pel
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH Pemerintah Aceh berencana menghentikan penanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi warga kategori desil 8 hingga 10 mulai 1 Mei 2026. Kebi
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 4.989,24 gram di
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengutus jajaran Kecamatan Medan Marelan untuk menjenguk korban pembegalan yang tengah menj
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa keberhasilan para pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tidak terle
PEMERINTAHAN