Mengapa TNI dan Polri Dilibatkan di Program MBG? Ini Penjelasan Kepala BGN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Temuan tersebut mencakup konflik kepentingan, lemahnya verifikasi, hingga celah dalam sistem digital.
Dalam kajian yang dirilis Jumat, 17 April 2026, KPK menyebutkan bahwa 11 dari 16 perguruan tinggi swasta (PTS) atau 68,75 persen sampel penerima kuota jalur usulan masyarakat (Usmas) terindikasi memiliki afiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik.Baca Juga:
"Alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK RI, menciptakan kerentanan moral hazard," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
KPK juga menyoroti lemahnya proses verifikasi dan validasi data penerima.
Sebanyak 50 persen kampus dalam sampel disebut tidak melakukan visitasi lapangan secara optimal karena keterbatasan anggaran, sehingga membuka ruang ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.
Selain itu, sistem sanksi terhadap pelanggaran dinilai tidak efektif.
KPK mencatat 11 dari 15 kampus yang bermasalah pada periode 2020–2023 masih kembali menerima kuota KIP Kuliah jalur Usmas pada 2024.
"Hal ini menunjukkan bahwa sistem sanksi belum memberikan efek jera," tulis KPK dalam laporan tersebut.
Dari sisi teknologi, KPK menemukan adanya celah pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) KIP-K yang memungkinkan admin kampus mengakses akun mahasiswa.
Sistem juga memungkinkan satu akun diakses dari beberapa perangkat sekaligus, sehingga melemahkan kontrol dan membuka potensi penyalahgunaan.
Selain itu, KPK mengungkap adanya indikasi praktik suap dalam pengalokasian kuota.
Tiga kampus dalam sampel melaporkan adanya tawaran kuota dengan imbalan Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa dari pihak tertentu.
Temuan lain adalah adanya penerima KIP Kuliah yang juga menerima beasiswa lain, termasuk KJMU, yang mengindikasikan terjadinya duplikasi bantuan.
Temuan ini disebut sejalan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK merekomendasikan lima langkah perbaikan, yakni reformasi regulasi jalur Usmas, penyusunan pedoman verifikasi yang jelas, pembaruan sistem SIM KIP-K, penguatan koordinasi antarinstansi untuk mencegah duplikasi bantuan, serta penerapan pengawasan berlapis dengan sanksi tegas.*
(km/ad)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
SURABAYA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT PLN (Persero) UP3 Medan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah kerja ULP Medan Baru pada Kamis, 23 Juli 2026.
PERISTIWA
MEDAN Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di Medan pada 14 Juli 2026. Dalam aksi te
NASIONAL
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL