JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Temuan tersebut mencakup konflik kepentingan, lemahnya verifikasi, hingga celah dalam sistem digital.
Dalam kajian yang dirilis Jumat, 17 April 2026, KPK menyebutkan bahwa 11 dari 16 perguruan tinggi swasta (PTS) atau 68,75 persen sampel penerima kuota jalur usulan masyarakat (Usmas) terindikasi memiliki afiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik.
"Alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK RI, menciptakan kerentanan moral hazard," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
KPK juga menyoroti lemahnya proses verifikasi dan validasi data penerima.
Sebanyak 50 persen kampus dalam sampel disebut tidak melakukan visitasi lapangan secara optimal karena keterbatasan anggaran, sehingga membuka ruang ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.
Selain itu, sistem sanksi terhadap pelanggaran dinilai tidak efektif.
KPK mencatat 11 dari 15 kampus yang bermasalah pada periode 2020–2023 masih kembali menerima kuota KIPKuliah jalur Usmas pada 2024.
"Hal ini menunjukkan bahwa sistem sanksi belum memberikan efek jera," tulis KPK dalam laporan tersebut.
Dari sisi teknologi, KPK menemukan adanya celah pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) KIP-K yang memungkinkan admin kampus mengakses akun mahasiswa.
Sistem juga memungkinkan satu akun diakses dari beberapa perangkat sekaligus, sehingga melemahkan kontrol dan membuka potensi penyalahgunaan.
Selain itu, KPK mengungkap adanya indikasi praktik suap dalam pengalokasian kuota.
Tiga kampus dalam sampel melaporkan adanya tawaran kuota dengan imbalan Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa dari pihak tertentu.
Temuan lain adalah adanya penerima KIPKuliah yang juga menerima beasiswa lain, termasuk KJMU, yang mengindikasikan terjadinya duplikasi bantuan.
Temuan ini disebut sejalan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK merekomendasikan lima langkah perbaikan, yakni reformasi regulasi jalur Usmas, penyusunan pedoman verifikasi yang jelas, pembaruan sistem SIM KIP-K, penguatan koordinasi antarinstansi untuk mencegah duplikasi bantuan, serta penerapan pengawasan berlapis dengan sanksi tegas.*
(km/ad)
Editor
: Adam
KPK Temukan Potensi Korupsi di KIP Kuliah, Banyak Penerima Diduga Terafiliasi Pejabat Publik