Proses perdamaian kasus siswi asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, inisial L (15) menjadi tersangka usai membela ayahnya saat dikeroyok di Rumah Dinas Bupati Langkat, pada Sabtu (18/4/2026). (foto: Dok Polres Langkat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
L sendiri tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video pengakuannya viral di media sosial, di mana ia menyebut dirinya menjadi tersangka setelah berupaya melindungi ayahnya.
Ia sempat mengajukan permohonan ke sejumlah lembaga negara agar ayahnya dibebaskan dari tahanan.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan di pengadilan, dengan kemungkinan penerapan mekanisme keadilan restoratif dari hasil kesepakatan damai kedua pihak.*