Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TEBING TINGGI - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi proyek jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NE selaku penerima suap dan HA sebagai pemberi suap dari pihak swasta.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan kasus ini berkaitan dengan pemberian "success fee" dari proyek jaringan internet senilai Rp840 juta.
Baca Juga:
"Kedua tersangka adalah NE selaku penerima suap yang menjabat sebagai kasubag di Dinas Kominfo, dan HA dari pihak swasta," ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp840 juta untuk kebutuhan jaringan internet, termasuk bandwidth domestik sebesar 800 Mbps.
Dalam pelaksanaannya, penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan fee sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp175 juta.
"PT Whiz Digital diduga telah menyerahkan sebagian uang sebesar Rp150 juta kepada tersangka NE pada Desember 2025," ungkapnya.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional serta kepentingan pribadi.
Sementara itu, saat penyerahan sisa uang sebesar Rp25 juta, aparat dari Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan terhadap kedua tersangka.
"Uang Rp25 juta yang diamankan saat OTT merupakan bagian dari total kesepakatan Rp175 juta," jelas Ferry.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, telepon genggam, dan perangkat elektronik lainnya.
Penyidik telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.