BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

Nadiem Makarim Menangis di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Sudah Capek, Dituduh Korupsi

Adam - Rabu, 22 April 2026 08:34 WIB
Nadiem Makarim Menangis di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Sudah Capek, Dituduh Korupsi
Nadiem Makarim usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.

Eks Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, tampak emosional hingga menangis usai mengikuti rangkaian persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Nadiem mengaku kelelahan menjalani proses hukum yang telah berlangsung cukup lama, terlebih dengan kondisi kesehatannya yang disebut tidak stabil.

Baca Juga:

"Saya hanya mau ini berakhir, saya sudah capek," ujar Nadiem sambil menangis di sela persidangan.

Sidang kali ini menghadirkan ahli pendidikan dan karier Ina Setiawati Liem serta tujuh saksi dari kalangan guru yang disebut menerima manfaat program digitalisasi pendidikan.

Sejumlah keluarga, kerabat, hingga pengemudi ojek daring turut hadir memberikan dukungan di ruang sidang.

Nadiem dalam keterangannya menyoroti penggunaan chrome device management (CDM) yang menurutnya merupakan bagian dari upaya transparansi pengelolaan anggaran.

Namun, perangkat tersebut justru menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam dakwaan.

"CDM disebut total loss menjadi kerugian negara, padahal itu cara untuk memastikan transparansi agar tidak ada kebocoran anggaran," kata Nadiem.

Ia juga menegaskan bahwa program pengadaan Chromebook dilakukan dengan pertimbangan efisiensi, termasuk harga perangkat yang lebih murah serta penggunaan perangkat lunak tanpa biaya lisensi.

"Ini paradoks, niatnya membersihkan unsur korupsi, malah dituduh korupsi," ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Nadiem disebut terlibat dalam dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengamat dan Fenomena Post Truth
UU PPRT Disahkan, Jadi Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Sebut Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan
Polda Aceh Rampungkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
KPK Panggil Lagi Staf PBNU Syaiful Bahri, Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap ‘Circle’ Koruptor, Dipakai Tampung dan Samarkan Uang Hasil Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru