BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

KPK Ungkap ‘Circle’ Koruptor, Dipakai Tampung dan Samarkan Uang Hasil Korupsi

Dharma - Selasa, 21 April 2026 15:58 WIB
KPK Ungkap ‘Circle’ Koruptor, Dipakai Tampung dan Samarkan Uang Hasil Korupsi
ilustrasi korupsi. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA korupsi/" target="_blank">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fenomena keterlibatan orang-orang terdekat atau 'circle' dalam praktik tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan 'circle' tersebut kerap digunakan sebagai perantara hingga lapisan (layering) untuk menyamarkan aliran uang hasil korupsi.

"Dalam berbagai perkara yang ditangani KPK, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah 'circle' di sekitar pelaku utama," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, peran 'circle' tidak hanya muncul saat proses korupsi berlangsung, tetapi juga dalam tahap penerimaan, penampungan, hingga penyamaran uang hasil kejahatan.

"Circle ini sering kali menjadi perantara penerimaan uang, sekaligus sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Menurut Budi, 'circle' tersebut biasanya berasal dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Mereka dapat terlibat sejak tahap perencanaan hingga eksekusi dan pengelolaan dana.

KPK mencatat fenomena ini ditemukan dalam sejumlah kasus, di antaranya di pemerintah daerah seperti Pekalongan, Bekasi, dan Tulungagung.

Dalam kasus Pekalongan, misalnya, bupati diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam proyek tender. Sementara di Bekasi, aliran uang suap disebut melibatkan anggota keluarga kepala daerah.

Adapun di Tulungagung, praktik serupa melibatkan orang kepercayaan kepala daerah yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan dana dari sejumlah pihak.

Fenomena 'circle' ini juga ditemukan dalam sejumlah kasus lain, termasuk di Cilacap, Ponorogo, hingga Provinsi Riau.

Budi menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi telah berkembang layaknya sebuah ekosistem.

"Korupsi itu seperti ekosistem. Ada yang mengatur, menjalankan, hingga menyimpan. Jabatan publik kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan," ujarnya.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Medan Akui Serahkan Rp 3,5 Miliar kepada Ketua HIPMI
DPRD, Retret, dan Tantangan Integritas
Mantan Kabid Dinas Pertanian Madina Didakwa Korupsi PSR Rp 1,9 M di PN Medan
KPK Serahkan Aset Koruptor Senilai Rp3,5 Miliar ke Lemhanas, Ini Rinciannya
OTT Proyek Internet di Tebing Tinggi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Rp175 Juta
Pakar UI Soroti Lemahnya Perampasan Aset Korupsi: Banyak Koruptor Dipenjara, Tapi Aset Hasil Kejahatan Tak Tersentuh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru