JAKARTA — korupsi/" target="_blank">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fenomena keterlibatan orang-orang terdekat atau 'circle' dalam praktik tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan 'circle' tersebut kerap digunakan sebagai perantara hingga lapisan (layering) untuk menyamarkan aliran uang hasil korupsi.
"Dalam berbagai perkara yang ditangani KPK, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah 'circle' di sekitar pelaku utama," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, peran 'circle' tidak hanya muncul saat proses korupsi berlangsung, tetapi juga dalam tahap penerimaan, penampungan, hingga penyamaran uang hasil kejahatan.
"Circle ini sering kali menjadi perantara penerimaan uang, sekaligus sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Menurut Budi, 'circle' tersebut biasanya berasal dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Mereka dapat terlibat sejak tahap perencanaan hingga eksekusi dan pengelolaan dana.
KPK mencatat fenomena ini ditemukan dalam sejumlah kasus, di antaranya di pemerintah daerah seperti Pekalongan, Bekasi, dan Tulungagung.
Dalam kasus Pekalongan, misalnya, bupati diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam proyek tender. Sementara di Bekasi, aliran uang suap disebut melibatkan anggota keluarga kepala daerah.
Adapun di Tulungagung, praktik serupa melibatkan orang kepercayaan kepala daerah yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan dana dari sejumlah pihak.
Fenomena 'circle' ini juga ditemukan dalam sejumlah kasus lain, termasuk di Cilacap, Ponorogo, hingga Provinsi Riau.
Budi menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi telah berkembang layaknya sebuah ekosistem.
"Korupsi itu seperti ekosistem. Ada yang mengatur, menjalankan, hingga menyimpan. Jabatan publik kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan," ujarnya.