BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

KPK Panggil Lagi Staf PBNU Syaiful Bahri, Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji

Adelia Syafitri - Selasa, 21 April 2026 16:07 WIB
KPK Panggil Lagi Staf PBNU Syaiful Bahri, Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji
Gedung KPK. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Syaiful diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang turut menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SB, staf PBNU," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga:

Ini bukan kali pertama Syaiful diperiksa. Sebelumnya, ia juga telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara yang sama.

KPK terus memeriksa sejumlah saksi secara maraton untuk mendalami kasus ini. Bahkan, penyidik melakukan pemeriksaan di berbagai lokasi, termasuk di luar Jakarta.

Dalam pengusutan perkara, KPK juga memanggil sejumlah pihak dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus memaksimalkan pemulihan aset negara.

"Karena praktik di lapangan, mekanisme dan nilai penjualan kuota haji itu beragam, sehingga perlu pendalaman kepada setiap PIHK," kata Budi dalam keterangan sebelumnya.

KPK menduga terdapat keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diperoleh sejumlah biro travel dalam pengisian kuota haji khusus.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Dalam konstruksi perkara, Ismail diduga memberikan uang kepada pihak terkait guna memperoleh kuota tambahan haji. Sementara itu, Asrul disebut memberikan dana dalam jumlah lebih besar terkait distribusi kuota tersebut.

KPK juga menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*

(d/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Serahkan Aset Koruptor Senilai Rp3,5 Miliar ke Lemhanas, Ini Rinciannya
‘Sultan’ Kemnaker Ungkap Noel Minta Rp 1 Miliar Usai 2 Bulan Menjabat Wamenaker
Praperadilan Eks Ketua PN Depok Kandas, KPK Tegaskan Seluruh Penyidikan dan Penyitaan Sah Menurut Hukum
KPK Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program MBG Rp171 Triliun!
KPK Ingatkan Bahaya Kejahatan Korporasi, Pasar Modal Dinilai Kian Rentan Disalahgunakan
PDI-P Sambut Usulan KPK soal Parpol Wajib Lapor Pendidikan Politik: Sejalan dengan Fungsi Kaderisasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru