BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar: Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Masih Ditahan, Berkas Belum P21

Dharma - Rabu, 22 April 2026 11:44 WIB
Kasus Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar: Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Masih Ditahan, Berkas Belum P21
Mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, saat diamankan Polda Sumut. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menahan mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, terkait dugaan penggelapan dana jemaat sebesar Rp28 miliar.

Hingga Rabu, 22 April 2026, tersangka masih menjalani penahanan di Polda Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara.

Baca Juga:

Status berkas belum dinyatakan lengkap (P21) karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari pihak BNI.

"Masih dalam proses. Kami sedang meminta keterangan dari BNI untuk mencocokkan jumlah dana yang digunakan," ujar Ferry.

Menurut penyidik, tersangka mengklaim hanya menggunakan sekitar Rp7 miliar dari total dana yang dihimpun.

Namun, aparat masih melakukan verifikasi guna memastikan nilai kerugian yang sebenarnya.

Kasus ini bermula pada 2018 ketika Andi menawarkan produk investasi bernama "BNI Deposito Investment" kepada pengurus Credit Union Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara.

Produk tersebut belakangan diketahui tidak tercatat sebagai layanan resmi bank.

Dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp28 miliar dari kurang lebih 1.900 anggota koperasi, yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk petani.

Dalam praktiknya, sejumlah dokumen seperti bilyet deposito diduga dipalsukan dan disertai manipulasi data.

Penyelidikan mengungkap bahwa dana tersebut diduga dialihkan ke sejumlah rekening milik tersangka, keluarga, serta entitas usaha yang berada di bawah kendalinya.

Laporan atas dugaan penggelapan ini diajukan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang bank.

Dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diketahui meninggalkan Indonesia menuju Australia melalui Bali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, menyebut tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah gelar perkara.

"Tersangka sempat berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia," kata Rahmat.

Andi ditangkap bersama istrinya saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada 30 Maret 2026 dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, Direktur Utama Bank Negara Indonesia, Putrama Wahju Setyawan, memastikan pihaknya akan mengembalikan dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara secara penuh.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Bendahara CU Paroki Aek Nabara yang difasilitasi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Pengembalian dana akan dilakukan secara penuh sesuai nilai yang dimiliki," ujar Putrama.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar serta dugaan penyalahgunaan kepercayaan terhadap lembaga keuangan.*


(kp/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kubu Roy Suryo Nilai RJ Rismon Sianipar Langgar KUHAP Baru, Desak Polda Metro Jaya Batalkan Keputusan
Bobby Nasution Minta Maaf ke PSMS Medan, Akui Klub Terseret Polemik Politik Pilgub 2024
360 Jemaah Haji Kloter Pertama Sumut Berangkat, Sekda Sulaiman Minta Petugas Maksimalkan Pelayanan
Pengacara Jokowi: Polemik Ijazah Palsu Tak Akan Selesai Meski Dokumen Sudah Ditunjukkan
Wakil Wali Kota Medan Ajak Relawan Yakinkan Publik Soal RS Pemerintah: Kami Sudah Berbenah, Tak Seperti Dulu Lagi
Polda Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejari Banda Aceh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru