Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana tambahan sesuai ketentuan hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (22/4/2026). Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Bahri alias Pon dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ujar majelis hakim yang diketuai Eliyurita.Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berdampak luas terhadap masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya.
Saiful Bahri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap terdakwa.
Kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan jaringan narkotika sebelumnya, yang mengarah pada pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Selatan melalui jalur darat menggunakan mobil. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di wilayah Aceh Timur.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dalam koper berwarna biru dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui dijanjikan imbalan ratusan juta rupiah untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang.*
(ds/dh)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL