BREAKING NEWS
Minggu, 30 Agustus 2026

Muncul ke Publik, Syekh Ahmad Al Misry Tepis Semua Tuduhan Pelecehan Santri: Fitnah Kejam!

Nurul - Kamis, 23 April 2026 14:56 WIB
Muncul ke Publik, Syekh Ahmad Al Misry Tepis Semua Tuduhan Pelecehan Santri: Fitnah Kejam!
Syekh Ahmad Al Misry. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Terlapor kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri, Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, akhirnya muncul ke publik setelah sempat lama tidak memberikan keterangan.

Ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Reyben Entertainment, Kamis, 23 April 2026, SAM menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

Baca Juga:

Ia juga mengklaim memiliki bukti serta saksi yang telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

"Tuduhan pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Bukti-bukti sudah saya serahkan kepada kuasa hukum untuk disampaikan kepada pihak berwenang," kata SAM.

Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang menurutnya merusak nama baiknya.

SAM juga menyinggung adanya penggunaan narasi keagamaan yang menurutnya dipelintir dalam kasus tersebut.

"Tuduhan fitnah yang sangat kejam yang melukai hati setiap Muslim," ujarnya.

SAM juga membantah adanya keterkaitan dirinya dengan narasi yang menyeret nama Nabi Muhammad SAW dalam tuduhan yang beredar di media sosial.

Ia meminta publik berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Orang-orang itu tidak pernah berjumpa dengan saya. Disayangkan banyak dai yang menyebarkan fitnah tanpa tabayun," kata dia.

Sementara itu, pihak pelapor melalui kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyatakan laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pisah Sambut Tiga Pejabat Struktural, Jajaran Lapas Labuhan Ruku Penuh Haru dan Semangat Baru
Kejagung: Kasus Toni Aji dengan Amsal Sitepu Berbeda
Hary Tanoe dan MNC Asia Wajib Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Lengkapnya
RUU PPRT: Jawaban atas Penantian atau Awal Tantangan Baru
Kementerian Lingkungan Hidup Evaluasi Pengelolaan Sampah di Tanjungbalai, Dorong Sistem Lebih Berkelanjutan
Pendukung Rahmadi Geruduk DPR RI dan Mabes Polri, Tuntut Proses Hukum Kompol DK dan Sanksi PTDH
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru