BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

Kasus Gatut Sunu, KPK Periksa Pj Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab Tulungagung

Adelia Syafitri - Kamis, 23 April 2026 15:21 WIB
Kasus Gatut Sunu, KPK Periksa Pj Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab Tulungagung
Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. (Foto: Pradita Utama/detikFoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Tulungagung, Soeroto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:

Selain Soeroto, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Mereka di antaranya pejabat di Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Tulungagung pada 10 April 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung.

Sehari setelah OTT, KPK membawa sejumlah pihak ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menduga Gatut Sunu melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Modus yang digunakan yakni dengan meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan, lengkap dengan meterai, namun tanpa tanggal.

Dari praktik tersebut, KPK menduga tersangka telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diminta kepada 16 kepala OPD.

KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain dalam kasus ini.*

(an/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Usul Batasi Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode, Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting
Lemhannas RI Bawa 110 Peserta P4N ke KPK, Tekankan Pendidikan Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional
BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
KPK Dalami Dugaan Intervensi dan Aliran Uang ke Sudewo di Kasus Suap Jalur Kereta
KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Ini Daftar Tokoh yang Menjabat Paling Lama
KPK Ungkap Modus Korupsi Kepala Daerah: Dana Dipakai untuk THR Forkopimda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru