Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar(MUHAMMAD ADIMAJA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan," ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota. Para saksi berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, KPK juga memanggil pegawai outsourcing dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Koperasi dan UMKM, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Tak hanya itu, saksi juga berasal dari sejumlah instansi lain seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, hingga rumah sakit daerah di Pekalongan.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek outsourcing melalui perusahaan yang berkaitan dengan keluarganya.
KPK menyebut, perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya didirikan oleh anak dan suami Fadia. Ia diduga menjadi pihak yang menerima manfaat (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.
Dari hasil penyidikan, Fadia dan keluarganya diduga menerima aliran dana miliaran rupiah. Rinciannya, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, sementara anggota keluarganya juga menerima sejumlah dana dalam jumlah besar.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan dari rumah dinas hingga lokasi lain, di antaranya mobil listrik, SUV, dan sedan mewah.
KPK mengungkap, perusahaan tersebut mendapatkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan pada tahun 2025.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*