BREAKING NEWS
Senin, 27 April 2026

Sidang Pembunuhan Kacab Bank Masuk Tahap Saksi, 3 Terdakwa Hadapi Dakwaan Berlapis

Adam - Senin, 27 April 2026 07:52 WIB
Sidang Pembunuhan Kacab Bank Masuk Tahap Saksi, 3 Terdakwa Hadapi Dakwaan Berlapis
Tiga terdakwa pembunuhan kacab Bank BUMN ketika sidang pembacaan eksepsi, di pengadilan militer II-08, Senin (15/3/2026). (Foto: Febryan Kevin/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026).

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Arin Fauzam, mengatakan sidang akan digelar pada pagi hari dengan fokus utama pada pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

"Sidang pemeriksaan saksi hari ini dilaksanakan seperti biasa, jika para pihak sudah lengkap," ujar Arin.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan korban.

Sebanyak 17 saksi telah disiapkan untuk dihadirkan dalam persidangan, dengan pemanggilan dilakukan secara bertahap guna menjaga efektivitas jalannya sidang.

"Rencananya tujuh saksi yang diperiksa hari ini, namun kehadiran masih menunggu," katanya.

Sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Fredy Ferdian Isnartanto telah menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum.

Dalam putusan sela, hakim menyatakan keberatan tersebut tidak berdasar secara hukum dan sidang harus dilanjutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer.

Oditur militer mengajukan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa, dengan dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Para terdakwa juga dikenakan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian, serta dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan tindakan terencana, mulai dari penculikan hingga upaya menghilangkan jejak setelah korban meninggal dunia.*

(mt/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dugaan Makar, Pertanyakan Unsur Penghasutan: “Di Mana Makarnya?”
MA Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru ke Masyarakat di Masa Transisi
Dua Kepala Dinas Kota Medan Didakwa Korupsi MFF 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
KUHP Baru Ubah Arah Hukuman: Penjara Tak Lagi Jadi Andalan Utama
Polda Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejari Banda Aceh
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana Nus Kei, Enam Saksi Termasuk Dua Pelaku Diperiksa Intensif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru