Ribuan Mahasiswa UI dan UNJ Turun ke Jalan, Jakarta Memanas hingga Malam Hari
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Medan Polonia, Senin malam, 27 April 2026.
Terdakwa, Tusiyah (49), merupakan aparatur sipil negara di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu di ruang sidang Cakra 5.Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," ujar Evelyne.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa.
Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menilai terdakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Hakim anggota Cipto Nababan menyebut perbuatan terdakwa merugikan korban sebagai keadaan yang memberatkan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, jaksa menyatakan banding, sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini bermula dari penggunaan surat yang diduga palsu sebagai dasar penguasaan enam bidang tanah di Jalan Mongonsidi, Medan.
Tanah tersebut sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih dan menjadi sengketa antara ahli waris dengan pihak lain.
Jaksa mengungkapkan, surat yang digunakan terdakwa merupakan dokumen bertanggal 1972 yang keabsahannya dipersoalkan.
Hasil uji Laboratorium Forensik pada 2020 menunjukkan tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak identik dengan pembanding.
Selain itu, terdapat kejanggalan lain dalam surat tersebut, termasuk penggunaan istilah "Kompol" yang secara historis baru dikenal setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001.
Meski terdapat indikasi ketidaksesuaian, terdakwa tetap menggunakan dokumen tersebut dalam sejumlah proses hukum, termasuk gelar perkara di Polda Sumatera Utara pada 2022 dan persidangan perdata di Pengadilan Negeri Medan pada 2023.
Akibat perbuatan itu, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai haknya.*
(ad)
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) terkait dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menyebut mayoritas siswa penerima program Makan Bergizi Grat
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang kedapatan membawa bom molotov di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Juma
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL