Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Medan Polonia, Senin malam, 27 April 2026.
Terdakwa, Tusiyah (49), merupakan aparatur sipil negara di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu di ruang sidang Cakra 5.Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," ujar Evelyne.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa.
Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menilai terdakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Hakim anggota Cipto Nababan menyebut perbuatan terdakwa merugikan korban sebagai keadaan yang memberatkan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, jaksa menyatakan banding, sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini bermula dari penggunaan surat yang diduga palsu sebagai dasar penguasaan enam bidang tanah di Jalan Mongonsidi, Medan.
Tanah tersebut sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih dan menjadi sengketa antara ahli waris dengan pihak lain.
Jaksa mengungkapkan, surat yang digunakan terdakwa merupakan dokumen bertanggal 1972 yang keabsahannya dipersoalkan.
Hasil uji Laboratorium Forensik pada 2020 menunjukkan tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak identik dengan pembanding.
Selain itu, terdapat kejanggalan lain dalam surat tersebut, termasuk penggunaan istilah "Kompol" yang secara historis baru dikenal setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001.
Meski terdapat indikasi ketidaksesuaian, terdakwa tetap menggunakan dokumen tersebut dalam sejumlah proses hukum, termasuk gelar perkara di Polda Sumatera Utara pada 2022 dan persidangan perdata di Pengadilan Negeri Medan pada 2023.
Akibat perbuatan itu, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai haknya.*
(ad)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaika
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL