BREAKING NEWS
Selasa, 28 April 2026

Kejati Sumut Geledah Satker Perumahan, Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp64 Miliar

Dharma - Senin, 27 April 2026 21:44 WIB
Kejati Sumut Geledah Satker Perumahan, Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp64 Miliar
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Kota Medan, Senin, 27 April 2026. (foto: Dok. Kejati Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Kota Medan.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) senilai sekitar Rp64 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

"Penggeledahan hari ini dilakukan tim penyidik Pidsus terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023–2024," ujar Rizaldi di Medan, Senin, 27 April 2026.

Proyek yang tengah diselidiki tersebut berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deli Serdang.

Rizaldi menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut setelah memperoleh izin dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam proses penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan di kantor Satker, antara lain ruang kepala satuan kerja, ruang keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lantai dua dan tiga.

Dari lokasi tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen terkait pembayaran proyek pembangunan rusun, serta data elektronik berupa salinan dari perangkat komputer dan laptop.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga sore hari. Kejati Sumut menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut akan terus melengkapi alat bukti agar perkara ini dapat diungkap secara transparan, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab," kata Rizaldi.*


(at/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah
Pemprov Sumut Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, Kominfo Dorong Penyebaran Data Akurat
Kasus Korupsi Lahan PTPN II, Eks Kepala Kanwil BPN Sumut Bantah Ada Perubahan HGU ke HGB
LIRA Ungkap 7 Dugaan Pelanggaran dalam Penataan ASN di Pemkab Malang, Desak Kejari Bertindak
Bupati Labusel Hadiri Peletakan Batu Pertama SMP IT Boarding School Al Washliyah: Investasi Jangka Panjang Cetak Generasi Cerdas dan Berakhlak
Eks Kepala BPN Sumut Bingung Aturan 20 Persen Lahan di Kasus Korupsi Aset PTPN ke Ciputra Land: Saya Ikuti SK Kementerian, Tapi Kini Jadi Terdakwa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru