Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka dan Kelana saat mendengarkan pembacaan tuntutan sidang lanjutan di ruang IV Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DELI SERDANG — Konten kreator asal Perbaungan, Serdang Bedagai, Prayuka Uganda alias Yuka, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kepemilikan 11 butir pil ekstasi.
Tuntutan dibacakan JPU Anwar Kataren dan Eva Santa Rosa Sitepu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin, 27 April 2026.
Dalam sidang tersebut, Yuka bersama terdakwa lain, Kelana, menjalani persidangan dengan didampingi penasihat hukum Alamsyah.
Jaksa menyatakan terdakwa Yuka terbukti terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 11 butir seberat 4,3 gram.
Sementara itu, terdakwa Kelana dituntut lebih berat, yakni 9 tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Yuka," ujar JPU dalam persidangan yang berlangsung singkat sekitar 15 menit itu.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Usai persidangan, Yuka dan Kelana langsung digiring kembali ke Rumah Tahanan Lubuk Pakam bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Yuka dan Kelana pada Sabtu, 1 November 2025, di sebuah hotel di Desa Pagar Jati II, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 11 butir ekstasi sebagai barang bukti.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Konten Kreator Asal Sergai Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kepemilikan 11 Butir Ekstasi