Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, mengatakan hukuman tersebut disesuaikan dengan masa penahanan terdakwa.
"Sudah divonis 4 bulan 19 hari. Semalam sidangnya," ujar Sofyan di PN Medan, Selasa, 28 April 2026.
Menurut dia, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara. Hal itu terjadi karena adanya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban.
"Sudah RJ, makanya vonis sesuai lamanya dia tahan," kata Sofyan.