BREAKING NEWS
Selasa, 28 April 2026

Penadah Emas Curian Milik Hakim Khamozaro Waruwu Divonis Ringan 4 Bulan 19 Hari Lewat Restorative Justice

Zulkarnain - Selasa, 28 April 2026 19:36 WIB
Penadah Emas Curian Milik Hakim Khamozaro Waruwu Divonis Ringan 4 Bulan 19 Hari Lewat Restorative Justice
Terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim, Senin (27/4). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pembayaran dilakukan secara tunai dan transfer.

Usai transaksi, emas tersebut dilebur menjadi emas murni berkadar 99 persen untuk menghilangkan jejak asal barang.

Dalam proses persidangan, penyelesaian perkara melalui restorative justice menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis lebih ringan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kesehatan Mental Masuk SMK3, Menaker: Tempat Kerja Harus Aman Secara Psikologis
Rico Waas Minta Ekspansi Grab di Medan Harus Berdampak ke Kesejahteraan Driver: Jangan Hanya Perluas Bisnis
Hari Dongeng Sedunia di Medan, Airin Rico Waas: Dongeng Bantu Anak Kuasai Literasi dan Numerasi Sejak Dini
DPRD Medan Kritik Kinerja Dinkes: Anggaran Rp1 Triliun, Layanan Kesehatan Belum Maksimal
Rico Waas: Saya Tidak Ikut Campur Pemilihan Ketua PWPM Medan
DPRD Medan Rilis Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Kinerja OPD dan Layanan Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru