Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman emas ke luar negeri tanpa dilaporkan dalam dokumen resmi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap enam koli paket yang akan dikirim menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR.
Dari hasil pemeriksaan di area apron bandara, ditemukan barang bukti berupa 60,3 kg perhiasan emas dan 130,262 kg koin emas.
Secara rinci, petugas mengamankan 611 buah gelang emas dengan berat total 60,3 kg senilai sekitar USD 8,94 juta, serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kg senilai USD 19,4 juta.
Total nilai seluruh barang tersebut diperkirakan mencapai USD 28,34 juta atau setara Rp502,54 miliar.
"Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga," ujar Djaka dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, dari kasus ini negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp41,19 miliar dari kewajiban bea keluar yang tidak dibayarkan.
Atas pelanggaran tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Diketahui, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas.
Aturan tersebut mencakup tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas, dengan kisaran antara 7,5 persen hingga 15 persen.
Melalui penindakan ini, Bea Cukai berharap dapat menciptakan iklim perdagangan ekspor yang sehat dan adil, sekaligus memastikan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi tetap optimal.*
(oz/dh)
Editor
: Nurul
Geger! 190 Kg Emas Ilegal Senilai Rp502 Miliar Gagal Diselundupkan Lewat Halim