BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Suami di Deli Serdang Bunuh Istri Gegara VCS dengan Pria Lain, Dituntut 15 Tahun Penjara

Nurul - Rabu, 29 April 2026 14:21 WIB
Suami di Deli Serdang Bunuh Istri Gegara VCS dengan Pria Lain, Dituntut 15 Tahun Penjara
Seorang pria bernama Budi Sulaiman (33) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tega membunuh istrinya sendiri. (Foto: jurnalx)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Seorang pria bernama Budi Sulaiman (33) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tega membunuh istrinya sendiri, Dini Gusnimar (31), setelah emosi mengetahui korban melakukan video call sex (VCS) dengan pria lain. Terdakwa kini dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Sulaiman dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian isi tuntutan JPU, dikutip dari SIPP PN Lubuk Pakam, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga:

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun V Kampung Banjar, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Sabtu (16/8/2025) dini hari.

Saat kejadian, korban diketahui sedang melakukan percakapan video dengan seorang pria melalui ponsel di dalam kamar. Terdakwa yang berada di ruang tamu kemudian mencurigai aktivitas korban setelah mendengar percakapan tersebut.

Terdakwa kemudian mengintip ke dalam kamar dan mendapati korban tengah melakukan VCS. Emosi pelaku pun memuncak hingga terjadi cekcok di antara keduanya.

Korban sempat menendang pelaku dan mengucapkan kata-kata kasar, yang semakin memicu amarah terdakwa. Pelaku kemudian pergi mengambil pisau dan menusuk korban berkali-kali hingga meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.*

(ds/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Rp123,2 Miliar Seret Pegawai Bank Mandiri, 4 Tersangka Masih Belum Dilimpahkan
Jadilah Mukmin Kuat, Bukan Pendendam
Kubu Nadiem Makarim Protes Percepatan Sidang Kasus Chromebook, Soroti Ketimpangan Pembuktian dan Kirim Surat ke MA hingga DPR RI
Palsukan Dokumen untuk Cairkan Asuransi Rp490 Juta, Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Medan
Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Sebut Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan
Polda Aceh Rampungkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru