BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Kasus Rp123,2 Miliar Seret Pegawai Bank Mandiri, 4 Tersangka Masih Belum Dilimpahkan

Zulkarnain - Sabtu, 25 April 2026 19:07 WIB
Kasus Rp123,2 Miliar Seret Pegawai Bank Mandiri, 4 Tersangka Masih Belum Dilimpahkan
Persidangan perkara ini, Kamis (23/4). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kasus dugaan pemalsuan puluhan bilyet cek yang merugikan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) hingga Rp123,2 miliar menyeret sejumlah nama pegawai hingga pejabat di lingkungan perbankan.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng (41).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebut adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pegawai hingga pejabat di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota dalam proses pencairan cek yang diduga dipalsukan.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan hingga saat ini terdapat empat orang tersangka lain yang masih berada pada tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkara keempat tersangka tersebut belum dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumatera Utara ke pihak kejaksaan," ujar Rizaldi, Sabtu (25/4/2026).

Sementara itu, terdakwa Tepi yang disebut menjabat sebagai Asisten Manager Finance atau Kepala Kasir PT TSI saat ini telah menjalani proses persidangan.

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT TSI pada 54 lembar bilyet cek dan mencairkan dana melalui sistem perbankan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025.

Jaksa juga mengungkap adanya proses pencairan yang melibatkan sejumlah pegawai bank, mulai dari customer service hingga teller, yang memproses dokumen tersebut secara berjenjang.

Namun, dalam proses tersebut disebut terjadi kelalaian verifikasi tanda tangan yang tidak sesuai dengan spesimen asli perusahaan.

Dana hasil pencairan kemudian ditransfer ke sejumlah rekening melalui sistem RTGS dan diduga dialihkan ke berbagai transaksi lainnya.

Akibat perbuatan tersebut, PT TSI mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita puluhan cek, slip transfer, buku tabungan, uang tunai, hingga perangkat komunikasi milik terdakwa sebagai barang bukti.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Belajar dari Kasus Aek Nabara, OJK Minta Bank Perkuat Respons Cepat dan Perlindungan Nasabah
Kubu Nadiem Makarim Protes Percepatan Sidang Kasus Chromebook, Soroti Ketimpangan Pembuktian dan Kirim Surat ke MA hingga DPR RI
PH Ngadinah Sebut Tuntutan 1 Tahun Penjara Terlalu Berat, Singgung Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Asuransi
Palsukan Dokumen untuk Cairkan Asuransi Rp490 Juta, Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Medan
Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Sebut Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan
Polda Aceh Rampungkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru