BREAKING NEWS
Kamis, 02 Juli 2026

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus: Terdakwa Awalnya Hanya Ingin Memukul, Berujung Penyiraman Air Keras

Adelia Syafitri - Rabu, 29 April 2026 20:14 WIB
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus: Terdakwa Awalnya Hanya Ingin Memukul, Berujung Penyiraman Air Keras
sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke tubuh korban sebelum melarikan diri bersama rekan-rekannya.

Dalam dakwaan, disebutkan motif para terdakwa adalah rasa tersinggung terhadap aksi protes Andrie Yunus yang dianggap melecehkan institusi TNI, termasuk saat insiden di Hotel Fairmont Jakarta pada 2025.

"Para terdakwa menilai korban telah menginjak-injak institusi TNI," ungkap Oditur.

Saat ini, keempat terdakwa dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat sesuai KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat.*


(km/ad)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Mahfud MD: Setiap Tindakan TNI-Polri Pasti Atas Perintah dan Sepengetahuan Atasan
Terbongkar! Rencana Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus Ternyata Sudah Disusun Sejak Lama
Hakim Minta Aktivis KontraS Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras 4 Prajurit TNI
Sampan Nelayan Terhimpit Kapal MV Segara Bali di Belawan, Satu Orang Tewas Terseret Arus Dermaga
Hari Ini Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus, 4 Prajurit TNI Duduk di Kursi Terdakwa
Kondisi Andrie Yunus Berangsur Pulih Usai Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 20 Persen dan Kerusakan Kornea Mata
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru