TNI Respons Film “Pesta Babi”: Jangan Benturkan Masyarakat dan Program Pemerintah
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji selama 30 hari ke depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan saksi terus berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang belum selesai.Baca Juga:
"Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan. Dibutuhkan karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026.
Yaqut sebelumnya ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026, lalu diperpanjang selama 40 hari pada akhir Maret.
Dengan perpanjangan terbaru ini, masa penahanannya kembali berlanjut di tengah proses pendalaman perkara oleh penyidik.
Momen menarik terjadi di Gedung Merah Putih KPK ketika Yaqut yang hendak kembali ke rumah tahanan berpapasan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang sedang melakukan kunjungan kerja ke lembaga antirasuah tersebut.
"Salam buat Gus Ipul ya," kata Yaqut kepada wartawan saat melintas.
Gus Ipul yang awalnya tidak mengetahui keberadaan Yaqut di lokasi kemudian merespons singkat pesan tersebut.
"Oh, ada dia tah? Terima kasih, terima kasih disampaikan," ujarnya sambil mengatupkan tangan kepada awak media.
Sebelumnya, Gus Ipul datang ke KPK untuk membahas pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial, termasuk program Sekolah Rakyat.
Ia diterima oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK
PATI Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto tidak boleh tercoreng oleh pr
NASIONAL
TAPTENG Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang personel kepolisian berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahg
HUKUM DAN KRIMINAL