BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar di Sitaro, GTI Sulut Desak Semua Pihak yang Terlibat Diusut

gusWedha - Jumat, 08 Mei 2026 11:35 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar di Sitaro, GTI Sulut Desak Semua Pihak yang Terlibat Diusut
Ketua DPD GTI Sulut, Risat Sanger, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANADO – Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang memicu sorotan publik di Sulawesi Utara.

Ketua DPD Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut, Risat Sanger, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Risat menilai dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat yang terdampak bencana alam.

Baca Juga:

"Dana bantuan bencana adalah dana kemanusiaan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Jika disalahgunakan, tentu sangat melukai rasa keadilan publik," kata Risat kepada wartawan, Jumat, 8 Mei 2026.

Menurut dia, langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan kepala daerah sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika alat bukti sudah cukup, maka penegakan hukum harus dikawal hingga tuntas tanpa pandang bulu," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sulut menetapkan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.

Ia juga telah menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana siap pakai yang diperuntukkan bagi perbaikan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp22 miliar.

Risat menegaskan masyarakat Sitaro yang terdampak bencana seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan pemerintah.

Karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui duduk perkara secara jelas.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan LKPJ 2025 dan Nota Ranperda
KPK Usut Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal Program MBG, Potensi Kerugian Negara Rp49,5 Miliar
Keponakan Wali Kota Binjai Resmi Jadi DPO dalam Kasus Korupsi Kontrak Fiktif
Kejati Sumut Periksa 17 Saksi Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai Rp1,1 Triliun, Ada Tersangka?
Pemko Tanjungbalai Gandeng Forwakum, Dorong Peran Media Perkuat Informasi Hukum dan Pengawasan Pembangunan
KPK Dorong Keluarga Aparatur di Asahan Jadi Benteng Integritas Antikorupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru