Pansel Umumkan Hasil UKK Jamkrida Sumut, Calon Komisaris dan Direksi Lanjut Tahap Final
MEDAN Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara resmi mengumumkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Aktivis KontraS sekaligus Wakil Koordinator, Andrie Yunus, menolak menghadiri sidang kasus penyiraman air keras yang tengah bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Tim kuasa hukum menilai kehadiran Andrie justru berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap korban.
Baca Juga:Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio, mengatakan pihaknya melihat adanya upaya delegitimasi terhadap Andrie sejak kasus ini mencuat ke publik.
"Dan kalau nanti jangan-jangan Andrie datang malah mengalami intimidasi. Karena kita bisa lihat dari kemarin yang terjadi adalah berbagai cara untuk terus mendelegitimasi upaya Andrie dalam mengkritik institusi TNI," kata Julio kepada wartawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Julio menilai jalannya persidangan justru berpotensi merugikan korban. Ia menyoroti sikap majelis hakim yang dinilai menunjukkan keberpihakan kepada terdakwa.
"Dalam persidangan, hakim malah terlihat berpihak kepada pelaku. Bahkan sempat mengarahkan bahwa tindak pidana ini seharusnya dilakukan dengan cara yang lebih baik," ujarnya.
Menurut Julio, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima surat panggilan resmi bagi Andrie untuk hadir dalam sidang.
Ia menyebut oditur militer hanya mengirimkan surat permohonan saksi tambahan kepada LPSK.
"Dalam hukum acara pidana, surat panggilan seharusnya dikirim secara fisik kepada pihak yang dipanggil," kata dia.
Tak hanya menolak kehadiran Andrie dalam sidang, tim kuasa hukum juga meminta dakwaan terhadap para terdakwa dicabut.
Mereka mendesak agar seluruh pelaku yang diduga terlibat diproses melalui peradilan umum.
Julio menyebut terdapat 16 orang yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie.
"Kami bersama-sama dengan Andrie Yunus menolak dengan tegas proses persidangan militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan kami meminta cabut saja dakwaannya, hentikan perkaranya," ujar Julio.
Sebelumnya, empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi, motif penyerangan disebut karena para terdakwa tersinggung atas aksi interupsi yang dilakukan Andrie dalam sebuah acara di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," kata Iswadi dalam sidang sebelumnya.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia serta transparansi proses hukum terhadap aparat militer.*
(km/ad)
MEDAN Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara resmi mengumumkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi di lingkungan Kementeri
NASIONAL
JAKARTA Komisi V DPR RI akan memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Pelindo, hin
NASIONAL
LUBUKLINGGAU Kepolisian mengungkap alasan di balik penetapan Direktur Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan Direktur perusahaan truk tangk
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi tidak dapat langsung dibe
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadiri sidang perdana banding
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Guru Besar Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo, menyampaikan keyakinannya bahwa kematian Sutrimo, kepala rumah tangga (Karu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga sejumlah komoditas pangan meng
EKONOMI
BLITAR Ketua MPR RI Ahmad Muzani membantah isu yang menyebut Agustus 2026 akan menjadi puncak gejolak di tengah masyarakat. Menurutnya, bu
NASIONAL