BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Polda Sumut Sita Rumah, Kafe hingga Butik Milik Tersangka Penggelapan Uang Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar

Abyadi Siregar - Selasa, 12 Mei 2026 15:30 WIB
Polda Sumut Sita Rumah, Kafe hingga Butik Milik Tersangka Penggelapan Uang Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar
Mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, dan istrinya (kini jadi tersangka) saat diamankan Polda Sumut. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menyita sejumlah aset milik Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala kas bank pelat merah Unit Aek Nabara, Rantauprapat, tersangka dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan penggelapan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi menduga aset-aset tersebut dibeli menggunakan hasil kejahatan.

Baca Juga:

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan penyidik telah menetapkan Andi Hakim dan istrinya, Camelia Rosa, sebagai tersangka TPPU sejak 6 Mei 2026.

"Beberapa aset sudah disita karena diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," kata Rahmat, Selasa, 12 Mei 2026.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Camelia Rosa tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Aset yang disita meliputi dua rumah kontrakan, satu rumah pribadi, empat bangunan usaha yang digunakan sebagai kafe dan galeri, serta dua unit usaha penjualan makanan beku dan butik.

Seluruh aset tersebut berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari pengadilan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar.

Polisi menyebut Andi menawarkan produk investasi bernama "Deposito Investment" kepada pengurus gereja sejak 2019.

Produk itu menjanjikan keuntungan bunga sebesar 8 persen per tahun.

Namun belakangan diketahui produk tersebut diduga fiktif dan tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh bank tempat Andi bekerja.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga sempat memberikan uang secara manual kepada jemaat dengan dalih pembayaran bunga investasi.

Selain itu, polisi menemukan dugaan pemalsuan dokumen, termasuk penerbitan bilyet deposito palsu dan pemalsuan tanda tangan nasabah untuk memindahkan dana ke rekening pribadi, rekening istrinya, hingga perusahaan milik mereka, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Kasus ini terungkap setelah pihak bank melakukan audit internal usai Andi mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan mengundurkan diri pada 18 Februari 2026.

Dua hari setelah laporan dibuat ke polisi pada 26 Februari 2026, Andi diduga melarikan diri ke Australia melalui Bali bersama istrinya.

Polda Sumatera Utara sempat mengajukan red notice melalui Interpol sebelum akhirnya keluarga dan kuasa hukum membujuk pasangan tersebut kembali ke Indonesia.

Keduanya kemudian ditangkap di Bandara Internasional Bandara Internasional Kualanamu pada 30 Maret 2026.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.*


(tm/ad)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tersangka yang Tuduh Sekda Aceh Tilap Dana Banjir Rp132 Miliar Tak Ditahan, Ini Alasannya
Polda Sumut Tetapkan Eks Pejabat Bank Pelat Merah dan Istri Tersangka TPPU Dana Jemaat Gereja Rp 28 Miliar
KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut, Dalami Aliran Uang di Kasus Korupsi Proyek Jalan Ratusan Miliar
Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Lewat Media Sosial
Polda Aceh Turun Tangan Mediasi Konflik HGU PT Bumi Flora, Warga Aceh Timur Minta Kejelasan Legalitas Lahan
Skandal Fee Proyek dan CSR Madiun Kian Panas, KPK Periksa Petinggi Pemkot
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru