BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

KPK Periksa Mantan Kepala BBPJN Sumut terkait Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan

Nurul - Rabu, 13 Mei 2026 08:48 WIB
KPK Periksa Mantan Kepala BBPJN Sumut terkait Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Budi Prasetyo. (Foto: kompas, 12 Januari 2026)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - KPK memeriksa mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) untuk mendalami proses pengadaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan BBPJN Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Stanley hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan terkait sejumlah proyek pembangunan jalan.

Baca Juga:

"Yang bersangkutan hadir dan dimintai keterangan berkaitan dengan proses-proses pengadaan infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumut maupun di BBPJN Sumut," ujar Budi di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut KPK, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

"Karena memang penyidikan yang menggunakan sprindik umum ini masih belum ada penetapan tersangka," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, pejabat Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Kasus tersebut terbagi dalam dua klaster proyek dengan total nilai mencapai sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga terdapat praktik suap dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut.

Saat ini, penyidik masih terus memanggil sejumlah saksi guna mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.*

(mt/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Laporkan Harta Rp2 Triliun ke KPK, Garasinya Diisi Alphard hingga Land Cruiser Lawas
Enam Tahun Buron! Harun Masiku Belum Juga Ditemukan, KPK Buka Suara
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Masih Tertahan di Singapura, KPK Buka Suara
KPK Temukan 8 Masalah dalam Program MBG
Dua dari Lima Hakim Berbeda Pendapat, Ibrahim Arief Dinilai Tak Bersalah dan Harus Divonis Bebas di Kasus Korupsi Chromebook
Hakim Ungkap Kerugian Negara Kasus Chromebook Capai Rp 5,2 Triliun, Lebih Besar dari Tuntutan Jaksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru