BREAKING NEWS
Minggu, 27 September 2026

Polisi Bongkar Penyelundupan Manusia Jalur Maluku-Australia, WNA China Jadi Otak Pengiriman

Nurul - Kamis, 14 Mei 2026 10:33 WIB
Polisi Bongkar Penyelundupan Manusia Jalur Maluku-Australia, WNA China Jadi Otak Pengiriman
Seorang warga negara asing asal China bernama Lin Xianzeng alias A Chen (56) ditangkap karena diduga menjadi pengendali utama pengiriman sembilan WN China secara ilegal menuju Australia. (Foto: terasmaluku)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANIMBAR - Jalur laut Indonesia menuju Australia kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian membongkar kasus dugaan penyelundupan manusia lintas negara di wilayah Maluku. Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Lin Xianzeng alias A Chen (56) ditangkap karena diduga menjadi pengendali utama pengiriman sembilan WN China secara ilegal menuju Australia.

Kasus tersebut diungkap jajaran Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku. Penyidik bahkan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani mengatakan pihaknya serius menangani praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan internasional.

Baca Juga:

"Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara," ujar AKBP Ayani, Rabu (13/5/2026).

Dari hasil penyidikan, Lin Xianzeng disebut mengatur seluruh perjalanan para WNA China mulai dari Jakarta hingga keberangkatan menggunakan kapal kayu dari wilayah Kepulauan Tanimbar menuju Australia.

Polisi mengungkap tersangka berperan dalam pemesanan tiket perjalanan, penyediaan penginapan, hingga pencarian kapal kayu yang digunakan untuk menyeberang ke Australia secara ilegal.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga membiayai seluruh kebutuhan operasional pelayaran seperti bahan bakar minyak (BBM) dan konsumsi awak kapal maupun penumpang.

Penyidik turut menemukan aliran dana sebesar 50.000 Yuan atau lebih dari Rp100 juta yang diterima tersangka dari salah satu WN China yang ikut diberangkatkan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka merekrut tiga warga lokal berinisial SL, M, dan KFM. Mereka diminta membantu pengiriman para WNA China menuju Australia dengan imbalan mencapai Rp60 juta.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said menjelaskan sembilan WNA China tersebut sempat masuk ke wilayah Australia sebelum akhirnya diamankan aparat keamanan setempat.

"Mereka diberangkatkan tanpa melalui pemeriksaan resmi otoritas imigrasi Indonesia maupun Australia," kata Rivaldy.

Kesembilan WN China yang diberangkatkan secara ilegal itu masing-masing bernama Lin Jian, Huang Tianhui, Weng Tong-tong, Ma Honghai, Wei Minghao, Weng Shengping, Chen Jie, Chen Jiatong, dan Yu Qinping.

Atas perbuatannya, Lin Xianzeng dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penyelundupan manusia.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengimbau masyarakat pesisir agar tidak tergiur tawaran aktivitas ilegal yang melibatkan jaringan internasional.

"Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana lintas negara. Kami mengimbau masyarakat wilayah perbatasan agar tidak terlibat aktivitas pengiriman orang secara ilegal," tegas Rositah.

Sementara itu, tiga tersangka lokal yang membantu proses penyelundupan sebelumnya telah menjalani persidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Saumlaki.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Disambut Haru Driver Ojol usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Saya Tak Sendirian
Purbaya Respons Protes Pengusaha China ke Prabowo soal DHE SDA, Tegaskan Kepentingan Negara Prioritas
Empat Terdakwa Kasus Alih Lahan PTPN II Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Hanya “Copy Paste” Dakwaan
Kasus Korupsi Inalum, Terdakwa Dante Sinaga Bantah Dakwaan dan Minta Dibebaskan
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Jaksa Setebal 1.597 Halaman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru