Gojek Ikuti Arahan Prabowo, Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen
JAKARTA GoTo memastikan akan mengikuti arahan pemerintah terkait penurunan potongan bagi hasil pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen
EKONOMI
JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi polemik sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang digelar melalui peradilan militer.
Menurut Sjafrie, sistem peradilan militer memiliki standar penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran.
Pernyataan itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.Baca Juga:
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti penerapan peradilan militer terhadap prajurit TNI yang terlibat tindak pidana umum.
Ia mengingatkan kembali semangat awal pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur prajurit tunduk pada peradilan umum untuk perkara pidana umum.
Hasanuddin menjelaskan Pasal 65 UU TNI sebenarnya mengacu pada TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang memisahkan yurisdiksi pelanggaran pidana militer dan pidana umum.
"Tetapi suasana waktu itu belum memungkinkan sehingga implementasinya belum sepenuhnya berjalan," kata Hasanuddin dalam rapat tersebut.
Ia menilai hingga kini aturan mengenai peradilan umum bagi prajurit TNI dalam kasus pidana umum masih terkendala keberadaan Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997.
Menanggapi hal itu, Sjafrie menegaskan bahwa peradilan militer tetap menjalankan prinsip penegakan hukum secara ketat, termasuk terhadap perwira tinggi TNI.
"Di TNI, kemampuan ini juga disertai dengan penertiban pengawakan. Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan," ujar Sjafrie.
Ia bahkan menyebut ada perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup melalui mekanisme peradilan militer.
"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer," katanya.
Sjafrie juga menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurut dia, hukuman dalam sistem peradilan militer justru dapat lebih berat dibanding mekanisme lainnya.
"Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya," ujar Sjafrie.
Ia menambahkan, saat ini sistem peradilan militer juga melibatkan pengawasan lintas lembaga, termasuk keberadaan oditur militer di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Militer di bawah Mahkamah Agung.
Polemik sidang kasus penyiraman Andrie Yunus sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI seharusnya diperiksa melalui peradilan umum.*
(d/ad)
JAKARTA GoTo memastikan akan mengikuti arahan pemerintah terkait penurunan potongan bagi hasil pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen
EKONOMI
JAKARTA DPR menegaskan hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung ditangkap tanpa harus mengantongi izin Ketua Ma
NASIONAL
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) buka suara terkait viralnya lagu satire Siti Mawarni yang ramai diperbincangkan di media sosial kar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Maruli Simanjuntak menyoroti sumber pendanaan di balik produksi film dokumenter Pesta Babi kary
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Maruli Simanjuntak buka suara terkait pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film Pesta Babi
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat masih berada pada level
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel E
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada Rabu (20/5/2026). Presiden Prabowo Subianto disebut akan hadir langsung dalam ag
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait isu pembentukan badan khusus ekspor yang disebut akan mengelola aktivitas
NASIONAL