Buruan Klaim! Kode Redeem FC Mobile 4 Juli 2026 Sudah Rilis, Banyak Hadiah Gratis Menanti Pemain
JAKARTA Kabar gembira bagi para pemain FC Mobile. EA Sports kembali membagikan sederet kode redeem FC Mobile terbaru yang dapat diklaim
ENTERTAINMENT
JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi polemik sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang digelar melalui peradilan militer.
Menurut Sjafrie, sistem peradilan militer memiliki standar penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran.
Pernyataan itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.Baca Juga:
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti penerapan peradilan militer terhadap prajurit TNI yang terlibat tindak pidana umum.
Ia mengingatkan kembali semangat awal pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur prajurit tunduk pada peradilan umum untuk perkara pidana umum.
Hasanuddin menjelaskan Pasal 65 UU TNI sebenarnya mengacu pada TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang memisahkan yurisdiksi pelanggaran pidana militer dan pidana umum.
"Tetapi suasana waktu itu belum memungkinkan sehingga implementasinya belum sepenuhnya berjalan," kata Hasanuddin dalam rapat tersebut.
Ia menilai hingga kini aturan mengenai peradilan umum bagi prajurit TNI dalam kasus pidana umum masih terkendala keberadaan Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997.
Menanggapi hal itu, Sjafrie menegaskan bahwa peradilan militer tetap menjalankan prinsip penegakan hukum secara ketat, termasuk terhadap perwira tinggi TNI.
"Di TNI, kemampuan ini juga disertai dengan penertiban pengawakan. Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan," ujar Sjafrie.
Ia bahkan menyebut ada perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup melalui mekanisme peradilan militer.
"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer," katanya.
Sjafrie juga menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurut dia, hukuman dalam sistem peradilan militer justru dapat lebih berat dibanding mekanisme lainnya.
"Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya," ujar Sjafrie.
Ia menambahkan, saat ini sistem peradilan militer juga melibatkan pengawasan lintas lembaga, termasuk keberadaan oditur militer di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Militer di bawah Mahkamah Agung.
Polemik sidang kasus penyiraman Andrie Yunus sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI seharusnya diperiksa melalui peradilan umum.*
(d/ad)
JAKARTA Kabar gembira bagi para pemain FC Mobile. EA Sports kembali membagikan sederet kode redeem FC Mobile terbaru yang dapat diklaim
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Polda Aceh masih terus mendalami penyebab ledakan yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2. Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, memastikan ketersediaan beras di Sumatera Utara
EKONOMI
MEDAN OPPO Indonesia resmi memasarkan OPPO Reno 16 Series di Tanah Air mulai Jumat (3/7/2026). Seri terbaru ini hadir membawa sejumlah p
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 resmi dibuka di kawasan PRSU, Jumat (3/7/2026). Ajang tahunan yang menjadi keban
PEMERINTAHAN
MEDAN Guyuran hujan deras yang mengguyur Kota Medan saat pelaksanaan Karnaval Budaya Nusantara dalam rangka Rapat Kerja Nasional (Rakern
PEMERINTAHAN
MEDAN Indonesia City Expo (ICE) 2026 tidak hanya menjadi ajang pameran produk unggulan daerah, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi bagi
PEMERINTAHAN
MEDAN Penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat perhatian publik kini tertuju k
SOSOK
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) senilai Rp29,5 miliar pada Dinas Pendidikan Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seorang perempuan berinisial IS melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ber
HUKUM DAN KRIMINAL