Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dari praktik tersebut, Maktour Travel disebut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyalurkan dana sebesar 406.000 dolar AS, yang kemudian berkaitan dengan keuntungan tidak sah delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah Kesthuri yang mencapai Rp40,8 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi kuota haji yang sebelumnya juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.
Dugaan korupsi bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada periode 2023–2024.*
(vo/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.