Prabowo: APBN Bukan Sekadar Dokumen, Melainkan Alat Melindungi Rakyat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar dokumen administratif, me
EKONOMI
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Dua tersangka tersebut yakni Ismail Adhan, Direktur Operasional Maktour Travel, dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.Baca Juga:
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penahanan akan segera dilakukan seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.
"Kami akan segerakan (penahanan) supaya ini juga menjadi bagian yang harus segera kami selesaikan dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Meski demikian, KPK menyebut masih memerlukan sejumlah keterangan tambahan dari para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum pelimpahan berkas ke tahap penuntutan.
Menurut Budi, kelengkapan keterangan saksi menjadi bagian penting agar proses hukum dapat berlanjut hingga persidangan.
KPK berharap seluruh berkas perkara dapat segera rampung agar bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sehingga ketika nanti JPU sudah merampungkan berkas dakwaan dan dilimpahkan ke persidangan, publik bisa mencermati setiap fakta persidangan secara detail," kata dia.
Dalam konstruksi perkara, KPK sebelumnya menetapkan bahwa Ismail Adhan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.
Di antaranya sebesar 30.000 dolar AS kepada eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dengan total 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Dari praktik tersebut, Maktour Travel disebut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyalurkan dana sebesar 406.000 dolar AS, yang kemudian berkaitan dengan keuntungan tidak sah delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah Kesthuri yang mencapai Rp40,8 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi kuota haji yang sebelumnya juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.
Dugaan korupsi bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada periode 2023–2024.*
(vo/ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar dokumen administratif, me
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan membangun 5.000 desa nelayan dalam tiga tahun ke depan sebagai bagian dari
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 tingkat Kota Med
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Pelaksanaan sidang etik dan disiplin profesi yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Dinas Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 tahun 2026 di Lapang
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Militer II08 Jakarta merespons laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja pemerintah pusat mencapai Rp826 triliun hingga 30 April 2026. Angka tersebut set
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menekankan pentingnya internalisasi Kode Etik Jurnalistik bagi
NASIONAL
KONAWE SELATAN Oknum anggota TNI berinisial Sertu Majid Bone alias MB, yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang bocah seko
HUKUM DAN KRIMINAL