BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Panas, KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru

Johan - Rabu, 20 Mei 2026 10:20 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Panas, KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Indrianto Eko Suwarso/antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Dua tersangka tersebut yakni Ismail Adhan, Direktur Operasional Maktour Travel, dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penahanan akan segera dilakukan seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.

"Kami akan segerakan (penahanan) supaya ini juga menjadi bagian yang harus segera kami selesaikan dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, KPK menyebut masih memerlukan sejumlah keterangan tambahan dari para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum pelimpahan berkas ke tahap penuntutan.

Menurut Budi, kelengkapan keterangan saksi menjadi bagian penting agar proses hukum dapat berlanjut hingga persidangan.

KPK berharap seluruh berkas perkara dapat segera rampung agar bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sehingga ketika nanti JPU sudah merampungkan berkas dakwaan dan dilimpahkan ke persidangan, publik bisa mencermati setiap fakta persidangan secara detail," kata dia.

Dalam konstruksi perkara, KPK sebelumnya menetapkan bahwa Ismail Adhan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

Di antaranya sebesar 30.000 dolar AS kepada eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis.

Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dengan total 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Dari praktik tersebut, Maktour Travel disebut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyalurkan dana sebesar 406.000 dolar AS, yang kemudian berkaitan dengan keuntungan tidak sah delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah Kesthuri yang mencapai Rp40,8 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi kuota haji yang sebelumnya juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.

Dugaan korupsi bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada periode 2023–2024.*


(vo/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sempat Kabur Sebulan, Oknum TNI Pelaku Dugaan Pencabulan Bocah SD di Konawe Selatan Akhirnya Diciduk!
Masa Tunggu Haji RI Bisa Capai 49 Tahun, Pemerintah Kaji Ulang Sistem Kuota Nasional
KPK Dorong Rupbasan Jadi Role Model Penegakan Hukum, Fitroh Tekankan Integritas Petugas
Kasus Kuota Haji Yaqut Segera Disidang, KPK Buka Suara
Noel Protes Dituntut 5 Tahun, KPK: Semua Ada Parameternya
Singgung Kasus Andrie Yunus, Menhan Sjafrie Tegaskan Peradilan Militer Tak Pandang Bulu: Jenderal Pun Bisa Dipenjara, Tak Ada yang Kebal Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru