Satgas PRR Minta Anggaran Pemulihan Pascabencana Segera Direalisasikan, Fokus Bantu Penyintas
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II yang menjerat Eslo Simanjuntak telah dilakukan melalui proses panjang dan sesuai prosedur hukum.
Pernyataan itu disampaikan menyusul klaim Eslo yang menyebut dirinya mengalami kriminalisasi dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, mengatakan pihaknya telah mengedepankan pendekatan humanis sejak awal proses penyelesaian sengketa lahan yang berada di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.Baca Juga:
Menurut Arga, upaya mediasi bahkan telah dilakukan sejak 1995 melalui fasilitasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas permohonan PTPN IV.
Namun proses tersebut tidak mencapai kesepakatan karena adanya perbedaan nilai kompensasi yang diminta pihak keluarga Eslo Simanjuntak.
"Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, termasuk pada 2023 melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pematangsiantar. Saat itu PTPN IV bersedia memberikan uang kerohiman sebesar Rp130 juta, tetapi tidak tercapai kesepakatan," kata Arga, Rabu, 20 Mei 2026.
Kejari menilai tudingan kriminalisasi tidak tepat karena perkara tersebut telah melalui tahapan hukum yang panjang, mulai dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga gugatan perdata.
Arga menjelaskan, proses penyidikan sempat dihentikan sementara untuk menghormati upaya hukum yang ditempuh Eslo terkait sengketa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PTPN IV Regional II.
Setelah putusan PTUN berkekuatan hukum tetap dan menyatakan HGB milik PTPN sah, penyidikan kembali dilanjutkan.
"Karena putusan TUN sudah inkrah dan sertifikat HGB dinyatakan sah, maka proses hukum tindak pidana korupsi dilanjutkan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Eslo Simanjuntak didakwa menguasai dan menyewakan aset milik PTPN IV Regional II sejak 1996 hingga 2024.
Jaksa Penuntut Umum menyebut tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai kor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali akses platform forum daring Reddit di Indonesia setelah lebih
SAINS DAN TEKNOLOGI
SOLO Timnas U17 Indonesia harus puas berbagi poin dengan Malaysia setelah bermain imbang 11 dalam laga uji coba bertajuk Garuda Champio
OLAHRAGA
MEDAN Warga kawasan Medan Utara menyampaikan sejumlah keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam program Sapa Warga y
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PB
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
KISARAN Kelangkaan semen dan besi mulai dirasakan di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kondisi tersebut me
EKONOMI