BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

Kejari Siantar Bantah Kriminalisasi Anak Eks Dandim, Ungkap Mediasi Kasus Lahan PTPN Sudah Berulang Kali

Abyadi Siregar - Rabu, 20 Mei 2026 14:54 WIB
Kejari Siantar Bantah Kriminalisasi Anak Eks Dandim, Ungkap Mediasi Kasus Lahan PTPN Sudah Berulang Kali
Eslo Simanjuntak, Terdakwa kasus dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II sejak 1996 hingga 2024. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANGSIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II yang menjerat Eslo Simanjuntak telah dilakukan melalui proses panjang dan sesuai prosedur hukum.

Pernyataan itu disampaikan menyusul klaim Eslo yang menyebut dirinya mengalami kriminalisasi dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, mengatakan pihaknya telah mengedepankan pendekatan humanis sejak awal proses penyelesaian sengketa lahan yang berada di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Menurut Arga, upaya mediasi bahkan telah dilakukan sejak 1995 melalui fasilitasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas permohonan PTPN IV.

Namun proses tersebut tidak mencapai kesepakatan karena adanya perbedaan nilai kompensasi yang diminta pihak keluarga Eslo Simanjuntak.

"Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, termasuk pada 2023 melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pematangsiantar. Saat itu PTPN IV bersedia memberikan uang kerohiman sebesar Rp130 juta, tetapi tidak tercapai kesepakatan," kata Arga, Rabu, 20 Mei 2026.

Kejari menilai tudingan kriminalisasi tidak tepat karena perkara tersebut telah melalui tahapan hukum yang panjang, mulai dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga gugatan perdata.

Arga menjelaskan, proses penyidikan sempat dihentikan sementara untuk menghormati upaya hukum yang ditempuh Eslo terkait sengketa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PTPN IV Regional II.

Setelah putusan PTUN berkekuatan hukum tetap dan menyatakan HGB milik PTPN sah, penyidikan kembali dilanjutkan.

"Karena putusan TUN sudah inkrah dan sertifikat HGB dinyatakan sah, maka proses hukum tindak pidana korupsi dilanjutkan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Eslo Simanjuntak didakwa menguasai dan menyewakan aset milik PTPN IV Regional II sejak 1996 hingga 2024.

Jaksa Penuntut Umum menyebut tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Arga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

"Perkara ini masih dalam tahap persidangan. Kita tunggu hasil putusan pengadilan nanti," kata dia.*


(mi/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Bela Nadiem Makarim di Kasus Chromebook: “Kerugian Negara Tidak Terbukti”
Prabowo Ungkap Penyebab Gaji Guru Kecil di Indonesia
Heboh di Sidang MDP Babel! Pendamping Pengadu Ternyata Bukan Pengacara
TAUD Laporkan Hakim ke MA atas Dugaan Pelanggaran Etik di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras KontraS, Ini Respons Pengadilan Militer Jakarta
Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Panas, KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru
Sempat Kabur Sebulan, Oknum TNI Pelaku Dugaan Pencabulan Bocah SD di Konawe Selatan Akhirnya Diciduk!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru