BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II yang menjerat Eslo Simanjuntak telah dilakukan melalui proses panjang dan sesuai prosedur hukum.
Pernyataan itu disampaikan menyusul klaim Eslo yang menyebut dirinya mengalami kriminalisasi dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, mengatakan pihaknya telah mengedepankan pendekatan humanis sejak awal proses penyelesaian sengketa lahan yang berada di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.Baca Juga:
Menurut Arga, upaya mediasi bahkan telah dilakukan sejak 1995 melalui fasilitasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas permohonan PTPN IV.
Namun proses tersebut tidak mencapai kesepakatan karena adanya perbedaan nilai kompensasi yang diminta pihak keluarga Eslo Simanjuntak.
"Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, termasuk pada 2023 melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pematangsiantar. Saat itu PTPN IV bersedia memberikan uang kerohiman sebesar Rp130 juta, tetapi tidak tercapai kesepakatan," kata Arga, Rabu, 20 Mei 2026.
Kejari menilai tudingan kriminalisasi tidak tepat karena perkara tersebut telah melalui tahapan hukum yang panjang, mulai dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga gugatan perdata.
Arga menjelaskan, proses penyidikan sempat dihentikan sementara untuk menghormati upaya hukum yang ditempuh Eslo terkait sengketa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PTPN IV Regional II.
Setelah putusan PTUN berkekuatan hukum tetap dan menyatakan HGB milik PTPN sah, penyidikan kembali dilanjutkan.
"Karena putusan TUN sudah inkrah dan sertifikat HGB dinyatakan sah, maka proses hukum tindak pidana korupsi dilanjutkan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Eslo Simanjuntak didakwa menguasai dan menyewakan aset milik PTPN IV Regional II sejak 1996 hingga 2024.
Jaksa Penuntut Umum menyebut tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Arga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.
"Perkara ini masih dalam tahap persidangan. Kita tunggu hasil putusan pengadilan nanti," kata dia.*
(mi/ad)
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan dana stimulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi m
NASIONAL
YOGYAKARTA Sekitar 6,7 juta penduduk Indonesia diperkirakan terinfeksi hepatitis B, sementara sekitar 2,5 juta lainnya terinfeksi hepati
KESEHATAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran calon mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional atau MagangHub
NASIONAL
BANDA ACEH Majelis Pengurus Daerah (MPD) Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Kota Banda Aceh dipercaya menjadi tuan rumah seka
NASIONAL
OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang berada di kawasan lahan terba
NASIONAL
TOBA Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Bintang Timur Balige (BTB), Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi perhat
PERISTIWA