BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

Johan - Kamis, 21 Mei 2026 11:23 WIB
Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
Penadah emas curian, Oloan Hamonangan Simamora (kiri) dan Hariman Sitanggang (kanan) saat diperiksa. (Foto:Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga mengaku Azis sempat terlibat dalam pembangunan rumah ibadah itu.

Terkait peristiwa kebakaran, Oloan menyatakan tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut.

Ia baru mengetahui rumah Khamozaro telah terbakar dan kemudian ikut membantu membersihkan puing-puing di lokasi kejadian.

Dalam kesaksiannya, Oloan juga mengungkap bahwa Azis sempat mengakui perbuatannya setelah ditanya langsung, serta memberikan uang sebesar Rp5 juta kepadanya.

Uang tersebut disebut sebagai pembayaran utang, bukan imbalan untuk menutup informasi.

Namun, dalam surat dakwaan jaksa, uang tersebut disebut sebagai bentuk "uang tutup mulut" agar saksi tidak mengungkap keterlibatan Azis kepada pihak lain.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Fahrul Azis Siregar membenarkan sebagian besar keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi korban pada 3 Juni 2026.

Dalam perkembangan terpisah, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Oloan Hamonangan Simamora.

Ia dinyatakan terbukti sebagai penadah emas curian milik Khamozaro Waruwu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim dalam amar putusan di Cakra 7 PN Medan, Rabu (20/5/2026) malam.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Akta Palsu di Medan, Kuasa Hukum Anna Sitepu Nilai Pasal 394 Tidak Tepat Jerat Kliennya
KPK Temukan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Program MBG, Dorong Penerbitan Perpres
Kasus Pemalsuan Akta PT Madina Gas Lestari, PN Medan Vonis Anna Sitepu dan Dua Anaknya
Harga Emas Dunia Melonjak, Emas Antam Ikut Terbang ke Rp 2,8 Juta per Gram
Wali Kota Medan Dorong Dishub Perkuat Transparansi dan Pemanfaatan Teknologi Pengawasan
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Film “Samudera”, Dorong Perfilman Lokal Jadi Media Edukasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

OlehProf. Dr. Ahmad M RamliDULU, pertanyaan yang sering terucap adalah, masih adakah sisi kehidupan manusia yang tak tersentuh teknologi d

OPINI