BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

Johan - Kamis, 21 Mei 2026 11:23 WIB
Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
Penadah emas curian, Oloan Hamonangan Simamora (kiri) dan Hariman Sitanggang (kanan) saat diperiksa. (Foto:Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, kembali mengungkap rangkaian fakta baru di persidangan.

Salah satu saksi mengaku pernah mendengar terdakwa utama, eks sopir hakim tersebut, menyampaikan niat membakar rumah korban, meski saat itu dianggap sebagai candaan.

Persidangan dengan terdakwa Fahrul Azis Siregar itu digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:

Azis didakwa membakar rumah milik Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan Sunggal, pada 4 November 2025, serta mencuri emas milik korban.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang disebut sebagai penadah emas curian, yakni Oloan Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang.

Keduanya diperiksa di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan.

Oloan dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Azis kerap datang ke kedainya dan beberapa kali mencurahkan kekesalan terhadap istri korban, Wina Falinda.

Ia menegaskan bahwa hubungan Azis dengan hakim Khamozaro selama ini terlihat baik, sementara persoalan lebih banyak berkaitan dengan istri korban.

"Azis sering datang ke rumah saya, kebetulan di rumah saya ada kedai kopi. Dia cerita soal kekesalannya. Pak Khamo orang baik, Azis cuma kesalnya sama ibu," ujar Oloan di persidangan.

Oloan juga mengaku pernah mendengar Azis menyampaikan rencana untuk membakar rumah korban. Namun, ia mengaku tidak menganggap serius ucapan tersebut.

"Sampai Azis pernah ngomong mau aku bakar saja rumah itu. Tapi saya anggap bercanda," katanya.

Selain itu, Oloan menyebut dirinya sudah lama mengenal Khamozaro Waruwu, bahkan pernah menjual tanah kepada hakim tersebut yang kemudian dibangun menjadi gereja.

Ia juga mengaku Azis sempat terlibat dalam pembangunan rumah ibadah itu.

Terkait peristiwa kebakaran, Oloan menyatakan tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut.

Ia baru mengetahui rumah Khamozaro telah terbakar dan kemudian ikut membantu membersihkan puing-puing di lokasi kejadian.

Dalam kesaksiannya, Oloan juga mengungkap bahwa Azis sempat mengakui perbuatannya setelah ditanya langsung, serta memberikan uang sebesar Rp5 juta kepadanya.

Uang tersebut disebut sebagai pembayaran utang, bukan imbalan untuk menutup informasi.

Namun, dalam surat dakwaan jaksa, uang tersebut disebut sebagai bentuk "uang tutup mulut" agar saksi tidak mengungkap keterlibatan Azis kepada pihak lain.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Fahrul Azis Siregar membenarkan sebagian besar keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi korban pada 3 Juni 2026.

Dalam perkembangan terpisah, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Oloan Hamonangan Simamora.

Ia dinyatakan terbukti sebagai penadah emas curian milik Khamozaro Waruwu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim dalam amar putusan di Cakra 7 PN Medan, Rabu (20/5/2026) malam.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap bahwa emas hasil curian dijual dan uangnya dibagi kepada sejumlah pihak, termasuk terdakwa.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian barang elektronik hingga perbaikan kendaraan.

Sebelumnya, dua penadah lain dalam kasus ini telah lebih dulu dijatuhi hukuman, masing-masing 4 bulan 29 hari dan 7 bulan penjara.*


(dmi/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Akta Palsu di Medan, Kuasa Hukum Anna Sitepu Nilai Pasal 394 Tidak Tepat Jerat Kliennya
KPK Temukan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Program MBG, Dorong Penerbitan Perpres
Kasus Pemalsuan Akta PT Madina Gas Lestari, PN Medan Vonis Anna Sitepu dan Dua Anaknya
Harga Emas Dunia Melonjak, Emas Antam Ikut Terbang ke Rp 2,8 Juta per Gram
Wali Kota Medan Dorong Dishub Perkuat Transparansi dan Pemanfaatan Teknologi Pengawasan
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Film “Samudera”, Dorong Perfilman Lokal Jadi Media Edukasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

OlehProf. Dr. Ahmad M RamliDULU, pertanyaan yang sering terucap adalah, masih adakah sisi kehidupan manusia yang tak tersentuh teknologi d

OPINI