BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

Johan - Kamis, 21 Mei 2026 11:23 WIB
Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
Penadah emas curian, Oloan Hamonangan Simamora (kiri) dan Hariman Sitanggang (kanan) saat diperiksa. (Foto:Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap bahwa emas hasil curian dijual dan uangnya dibagi kepada sejumlah pihak, termasuk terdakwa.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian barang elektronik hingga perbaikan kendaraan.

Sebelumnya, dua penadah lain dalam kasus ini telah lebih dulu dijatuhi hukuman, masing-masing 4 bulan 29 hari dan 7 bulan penjara.*


(dmi/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Akta Palsu di Medan, Kuasa Hukum Anna Sitepu Nilai Pasal 394 Tidak Tepat Jerat Kliennya
KPK Temukan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Program MBG, Dorong Penerbitan Perpres
Kasus Pemalsuan Akta PT Madina Gas Lestari, PN Medan Vonis Anna Sitepu dan Dua Anaknya
Harga Emas Dunia Melonjak, Emas Antam Ikut Terbang ke Rp 2,8 Juta per Gram
Wali Kota Medan Dorong Dishub Perkuat Transparansi dan Pemanfaatan Teknologi Pengawasan
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Film “Samudera”, Dorong Perfilman Lokal Jadi Media Edukasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

OlehProf. Dr. Ahmad M RamliDULU, pertanyaan yang sering terucap adalah, masih adakah sisi kehidupan manusia yang tak tersentuh teknologi d

OPINI